KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 564/KMK.04/2000
T E N T A N G
SURAT PAKSA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (9) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Surat Paksa Dan Penyitaan Di Luar Wilayah Kerja Pejabat Yang Menerbitkan Surat Paksa; | ||||||
|
|
|
|
|||||
|
|
|||||||
|
|
|||||||
|
|
|||||||
5. | Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; | |||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SURAT PAKSA DAN PENYITAAN
DI LUAR WILAYAH KERJA PEJABAT YANG MENERBITKAN SURAT PAKSA.
Pasal 1 Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Paksa adalah : |
||||||
|
|
|||||||
b. | Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. | |||||||
Pasal 2 Dalam hal satu kota terdapat beberapa Kantor Pelayanan Pajak atau beberapa Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat memerintahkan Jurusita Pajaknya untuk : |
||||||||
|
|
|||||||
b. | melaksanakan penyitaan terhadap objek sita yang berada di luar wilayah kerjanya sepanjang masih berada dalam satu kota. | |||||||
Pasal 3 |
||||||||
|
|
|||||||
(2) | Tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. | |||||||
Pasal 4 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 148/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Surat Paksa dan Penyitaan di Luar Wilayah Kerja Pejabat Yang Menerbitkan Surat Paksa dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO