MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 184/PMK.07/2012


TENTANG


PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/PMK.07/2012 TENTANG

PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM

PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI ACEH
TAHUN ANGGARAN 2012


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012;

   

b.

bahwa sehubungan dengan adanya perubahan asumsi indikator ekonomi makro sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.07/2012 dan perubahan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil pertambangan umum, pertambangan panas bumi, minyak bumi dan gas bumi untuk Tahun 2012 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2300 K/80/MEM/2012, perlu dilakukan perubahan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

   

2.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303);

   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005  tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

   

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

   

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/PMK.07/2012 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2012.

 

Pasal I

   

Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 2

   

(1)

Perkiraan Alokasi Tambahan DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh ini didasarkan atas rencana penerimaan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 serta asumsi indikator ekonomi makro dengan tingkat harga minyak mentah sebesar US$105/barrel dan dengan nilai tukar Rp9.000,00/US$1.

   

(2)

Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp747.473.255.416,00 (tujuh ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima puluh lima ribu empat ratus enam belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

     

a.

Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari sumber daya alam minyak bumi Provinsi Aceh, yaitu sebesar Rp400.131.037.000,00 (empat ratus miliar seratus tiga puluh satu juta tiga puluh tujuh ribu rupiah); dan

     

b.

Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari Perkiraan total Penerimaan Negara yang berasal dari sumber daya alam gas bumi Provinsi Aceh, yaitu sebesar Rp347.342.218.416,00 (tiga ratus empat puluh tujuh miliar tiga ratus empat puluh dua juta dua ratus delapan belas ribu empat ratus enam belas rupiah).

 

Pasal II

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

           
         

Ditetapkan di Jakarta

         

pada tanggal 14 November 2012

         

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

REPUBLIK INDONESIA,

         

ttd.

         

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

           

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 14 November 2012

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 

REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

AMIR SYAMSUDIN

 
   
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1131