MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 131/PMK.011/2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.011/2007
TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA
ASEAN-KOREA FREE
TRADE AREA (AK-FTA)
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka kerjasama ekonomi antar negara-negara anggota ASEAN dan Pemerintah Republik Korea, Pemerintah Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2007; |
|
|
|
b. |
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Operational Certification Procedures dari Rules of Origin dalam Skema Perdagangan barang ASEAN-Korea FTA (AK-FTA), telah diatur bahwa Surat Keterangan Asal (SKA) barang, lembaran asli disampaikan oleh importir kepada Kantor Pelabuhan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan; |
|
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA); |
|
Mengingat |
: |
1. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
|
|
|
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade (AK-FTA); |
|
MEMUTUSKAN : |
||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.011/2007 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-KOREA FREE TRADE AREA (AK-FTA). |
||
Pasal I |
||||
|
|
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade (AK-FTA) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: |
||
Pasal 2 |
||||
|
|
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : |
||
|
|
a. |
Diberlakukan berdasarkan asas timbal balik; |
|
|
|
b. |
Hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; |
|
|
|
c. |
Form AK sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak diperlukan dalam hal Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) lebih besar atau sama dengan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum; |
|
|
|
d. |
Importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Form AK pada Pemberitahuan Pabean; dan |
|
|
|
e. |
Form AK lembar asli wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB). |
|
Pasal II |
||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Juli 2007. |
||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
pada tanggal 30 Oktober 2007 |
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |