MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 178/PMK.01/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 52/PMK.01/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA
KERJA
BALAI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, serta mendukung peningkatan kapasitas, kualitas, dan kinerja kepemimpinan, dipandang perlu untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan; |
||||
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan; |
||||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); |
||||
2. |
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141); |
||||||
3. |
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142); |
||||||
4. |
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; |
||||||
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; |
||||||
6. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan; |
||||||
7. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 137/KMK.01/2001 tentang Pola Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Departemen Keuangan; |
||||||
Memperhatikan |
: |
Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/2670/M.PAN-RB/9/2012 tanggal 24 September 2012; |
|||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 52/PMK.01/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN. |
|||||
Pasal I |
|||||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan diubah, sebagai berikut : |
|||||||
1. |
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||||||
Pasal 3 |
|||||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Diklat Kepemimpinan menyelenggarakan fungsi: |
|||||||
a. |
penyusunan program penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan; |
||||||
b. |
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan; |
||||||
c. |
evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan; |
||||||
d. |
pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan; |
||||||
e. |
pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan; |
||||||
f. |
pengembangan SDM Balai Diklat Kepemimpinan; |
||||||
g. |
pengelolaan implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan |
||||||
h. |
pelaksanaan administrasi Balai Diklat Kepemimpinan. |
||||||
2. |
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||||||
Pasal 4 |
|||||||
Balai Diklat terdiri dari: |
|||||||
a. |
Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal; |
||||||
b. |
Seksi Penyelenggaraan; |
||||||
c. |
Seksi Evaluasi dan Informasi; dan |
||||||
d. |
Kelompok Jabatan Fungsional. |
||||||
3. |
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||||||
Pasal 5 |
|||||||
(1) |
Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengelolaan perpustakaan, pengembangan SDM, penyusunan laporan keuangan, serta pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan. |
||||||
(2) |
Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, penyiapan, penyelenggaraan serta pelaporan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar. |
||||||
(3) |
Seksi Evaluasi dan Informasi mempunyai tugas melakukan dukungan penyiapan data dan informasi, sosialisasi program kerja Balai Diklat kepada para pemangku kepentingan di wilayah kerjanya, evaluasi dan pengelolaan kinerja, pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, serta analisis umpan balik atas pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan. |
||||||
4. |
Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB VIB, sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||||||
BAB VIB |
|||||||
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Balai Diklat Kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada unit organisasi/pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Pusat, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Balai Diklat Kepemimpinan. |
|||||||
Pasal 17B |
|||||||
(1) |
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Balai Diklat Kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berhak meminta dan memperolah data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan. |
||||||
(2) |
Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal. |
||||||
5. |
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||||
Pasal II |
|||||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 6 November 2012 |
|||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||
ttd. |
|||||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
|||||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||
Pada tanggal 6 November 2012 |
|||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA |
|||||||
ttd. |
|||||||
AMIR SYAMSUDDIN |
|||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1103 |