OTONOMI KHUSUS - TAHUN ANGGARAN 2013 - PROVINSI ACEH |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 195/PMK.07/2012 TANGGAL 10 DESEMBER 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2013 |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (11) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2013; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 11 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 62, TLN 4633); UU No. 19 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 228, TLN 5361); Permenkeu No. 06/PMK.07/2012; Permenkeu No. 165/PMK.07/2012. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh dialokasikan kepada Provinsi Aceh setara 2% (dua persen) dari pagu Dana Alokasi Umum Nasional yaitu sebesar Rp6.222.785.783.000,00 (enam triliun dua ratus dua puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 11 Desember 2012. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2012. |