MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Yth. |
1. |
Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, para Kepala/Ketua Badan; |
|
2. |
Para Kepala Biro, Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Sekretaris Pengadilan Pajak, dan Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan |
||
3. |
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal |
||
di Lingkungan Kementerian Keuangan |
SURAT EDARAN
Nomor: SE-680/MK.1/2011
TENTANG
PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang transparan dan akuntabel, serta meningkatkan capaian penyerapan anggaran pada Tahun Anggaran 2012, diminta perhatian Saudara terhadap hal-hal sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. |
Penunjukan pejabat pelaksanaan anggaran |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a. |
Penunjukan pejabat pelaksanaan anggaran, seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran agar dilakukan pada akhir Tahun Anggaran 2011 atau paling lambat bulan Januari 2012, sehingga pencairan anggaran dapat segera dilakukan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b. |
Khusus untuk Pejabat Penguji Surat Permintaan Pembayaran dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) di Lingkungan Kementerian Keuangan telah ditunjuk secara langsung oleh Menteri Keuangan, sesuai KMK berkenaan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c. |
Penunjukan KPA yang bukan Kepala satuan kerja agar dilakukan kepada pejabat yang berada satu tingkat di bawah Kepala satuan kerja yang bersangkutan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
d. |
Sepanjang sudah tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau tidak terdapat perubahan terhadap pejabat pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2012, maka Kepala satuan kerja cukup memberitahukan hal tersebut dengan surat kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Penunjukan Panitia Pengadaan dan Pejabat Pengadaan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a. |
Penunjukan Panitia Pengadaan dan Pejabat Pengadaan segera dilaksanakan pada bulan Januari 2012. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b. |
Panitia Pengadaan yang telah dibentuk pada Tahun Anggaran 2011 untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa atas beban APBN 2012 agar ditetapkan kembali pada bulan Januari 2012. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Pembentukan Tim |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a. |
Pembentukan Tim dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang membebani anggaran agar dilakukan secara efektif dan efisien dengan mengacu pada persyaratan/ketentuan perundang-undangan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b. |
Honorarium Tim diberikan sesuai dengan Standar Biaya Tahun Anggaran 2012. Besaran honorarium Tim yang di atas Standar Biaya Tahun Anggaran 2012 agar terlebih dahulu diajukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Melakukan penelitian terhadap DIPA Tahun Anggaran 2012 dan apabila terdapat kesalahan DIPA, agar segera dilakukan revisi DIPA sesuai ketentuan perundang-undangan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. |
Melengkapi dengan segera persyaratan yang diperlukan (TOR, RAB, dan Clearance) dalam rangka pencairan tanda bintang/blokir yang terdapat dalam DIPA berkenaan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. |
Melakukan rencana kegiatan berdasarkan DIPA, terutama terkait dengan waktu dan dana yang tersedia dalam DIPA, sehingga tahap-tahap pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran dapat dilakukan serta dimonitor setiap bulannya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. |
Realisasi Belanja Barang agar dilakukan sesuai dengan kebutuhan setiap pegawai yang ada dalam satuan kerja bersangkutan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. |
Dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas, agar menginstruksikan kepada semua satuan kerja di masing-masing unit Eselon I, terkait pemilihan hotel harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a. |
Pejabat Struktural |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b. |
Pejabat Fungsional/Pelaksana |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c. |
Dalam hal perjalanan dinas dilakukan secara bersama-sama untuk melaksanakan kegiatan tertentu, penginapan/hotel untuk seluruh pejabat/pegawai dapat menggunakan penginapan/hotel yang sama, namun dengan kelas kamar sesuai fasilitas tingkat perjalanan dinas pejabat/pegawai bersangkutan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
9. |
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk Belanja Barang dan Belanja Modal agar dilakukan sesuai perundang-undangan dan wajib dilakukan pemantauan yang intensif terhadap kemajuan fisik dan penyerapan anggaran Belanja Barang dan Belanja Modal, terutama yang nilainya signifikan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. |
Melaksanakan kegiatan yang terdapat dalam DIPA Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mengupayakan agar penyerapan anggaran dapat dicapai sesuai dengan target penyerapan anggaran yang ditetapkan dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) masing-masing Unit Eselon I berkenaan. Terhadap pencapaian penyerapan anggaran dimaksud di atas, apabila tidak tercapai agar dilaporkan alasan atau hambatan/kendala yang terjadi secara hirarkhi melalui Laporan Triwulanan Pelaksanaan Kegiatan (LTPK) kepada Eselon I, kemudian Pejabat Eselon I melaporkan kepada Menteri Keuangan c.q. Sekretaris Jenderal. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. |
Terkait proses penyelesaian tagihan agar berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.05/2010 Tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban APBN Pada Satuan Kerja. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. |
Menginstruksikan KPA agar melakukan pengawasan secara intensif atas kepatuhan kewajiban perpajakan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja berkenaan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
13. |
Melakukan monitoring penerapan Aplikasi Forecasting Satuan Kerja (AFS) serta mengawasi kepatuhan satuan kerja dalam menyampaikan rencana penarikan dana kepada KPPN setempat, agar tidak terjadi penolakan Surat Perintah Membayar (SPM). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
14. |
Melakukan monitoring informasi keuanqan secara berkala melalui Aplikasi
Monitoring Keuangan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kepada para Pimpinan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan diminta untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini, termasuk meneruskan kepada satuan kerja di lingkungan masing-masing, dan kepada Inspektur Jenderal agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Di keluarkan di Jakarta |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Pada tanggal 27 Desember 2011 |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.n |
Menteri Keuangan |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Plt. |
Sekretaris Jenderal |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
K.A. Badaruddin |
|||||||||||||||||||||||||||||||
NIP 19570329 197803 1 001 |