ABSTRAK PERATURAN

KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA_SATUAN KERJA_PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

2013

PERMENKEU RI NOMOR 162/PMK.05/2013 TANGGAL 15 NOVEMBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

ABSTRAK :- bahwa tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/ Satuan Kerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 dan dalam rangka pelaksanaan tugas Bendahara, perlu mengatur mengenai tata cara dan syarat pengangkatan Bendahara serta pemberhentian Bendahara sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Satuan Kerja Pengelola Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

     UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); UU No. 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 66, TLN 4400); PP No. 8 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 25, TLN 4614); PP No. 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN 5423); Permenkeu RI No. 190/PMK.05/2012.

-      Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Kedudukan dan tanggungjawab bendahara satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara diantaranya:

a. Pengangkatan Bendahara;

b. Pembebastugasan Sementara dan Pengangkatan Kembali

    Bendahara;

c. Pemberhentian Bendahara dan Penetapan Pejabat Pengganti

    Bendahara;

d. Penatausahaan Kas Bendahara;

e. Pembukuan Bendahara;

f.  Pemeriksaan Kas Bendahara oleh KPA/PPK dan Rekonsiliasi

    Pembukuan Bendahara dengan UAKPA; dan

g. Penyusunan, penatausahaan dan penyampaian LPJ.

 

CATATAN:    -   Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan DAn Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

                   -   Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -   Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 15 November 2013.