ABSTRAK PERATURAN

PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 213/PMK.011/2011_PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR

2013

PERMENKEU RI NOMOR 133/PMK.011/2013 TANGGAL 3 OKTOBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 213/PMK.011/2011 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR

ABSTRAK : -  bahwa telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor telah ditetapkan bea masuk terhadap impor barang berupa kacang kedelai dengan pos tarif (HS) 1201.90.00.00 sebesar 5% (lima persen) guna menjaga stabilitas harga kacang kedelai di dalam negeri dengen tetap memperhatikan kepentingan petani dan konsumen, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 57, TLN 3564); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN 4661); Permenkeu RI No. 213/PMK.011/2011.

-      Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yaitu Ketentuan pada Lampiran III tentang penetapan tarif bea masuk atas impor barang berupa kacang kedelai dengan pos tarif (HS) 1201.90.00.00 sebagaimana dimaksud dalam Nomor 942 Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor menjadi 0% (nol persen).

 

CATATAN:  -  Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 5 (lima) hari sejak tanggal diundangkan.

                   -  Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal dan diundangkan pada tanggal 3 Oktober 2013.