BANK UMUM
1998
KEPMENKEU NO.15/KMK.017/1998 TANGGAL 21 JANUARI 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 220/KMK.017/1993 TENTANG BANK UMUM.
ABSTRAK : - Dalam rangka memberi kesempatan investasi
yang lebih luas bagi investor asing dibidang
perbankan, dipandang perlu mencabut ketentuan yang membatasi tempat kedudukan
dan pembukaan kantor cabang bank campuran, serta kantor cabang pembantu
dari kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri, dengan keputusan
Menteri Keuangan.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU
No.13 Tahun 1968 (LN Tahun 1968 No. 63, TLN No.2865); UU No.7 Tahun
1992 (LN Tahun 1992 No.31, TLN No.3472); PP No.70 Tahun 1992 (LN
Tahun 1992 No.117, TLN No.3503) jo. PP No.60 Tahun 1996 (LN Tahun 1996
No 90, TLN No.3655); Kepmenkeu No.220/KMK.017/1993.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Perubahan
beberapa ketentuan dalam Kepmenkeu No.220/KMK.017/1993, yaitu
: Perubahan pasal 16; Perubahan pasal 19; Pencabutan ketentuan pasal 27
ayat
(4).
CATATAN : - Keputusan ini berlaku sejak tanggal 21 Januari 1998.