HIBAH - MEKANISME PENGELOLAAN - MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION |
2012 |
PERMENKEU RI NOMOR 124/PMK.05/2012 TANGGAL 24 JULI 2012 |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MEKANISME
PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION |
ABSTRAK |
: |
- |
Millennium Challenge Corporation telah menyepakati untuk memberikan
hibah kepada Pemerintah Republik Indonesia, maka agar pengelolaan dana
hibah dimaksud dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis,
efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur mengenai
mekanisme pengelolaan hibah; |
|
|
- |
Dasar
Hukum
Peraturan ini adalah: |
|
|
|
PP No. 10 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 23, TLN 5202); Perpres No.
80 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 109); Keppres
No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 134/PMK.06/2005; Permenkeu No.
91/PMK.05/2007; Permenkeu No. 171/PMK.05/2007
jo.
Permenkeu No. 233/PMK.05/2011; Permenkeu No. 93/PMK.02/2011; Permenkeu
No. 164/PMK.05/2011; Permenkeu No. 191/PMK.05/2011; Permenkeu No.
230/PMK.05/2011. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Karakteristik Hibah MCC; Mekanisme
Pengalokasian Pagu dalam RKA-K/L dan DIPA; Mekanisme Pelaksanaan Belanja
dan Pengesahan Hibah MCC: pejabat perbendaharaan, penyelesaian tagihan,
tata cara pengesahan hibah MCC, penyerahan barang dan/atau jasa;
Penggantian di Bidang Pajak dan/atau Kepabeanan: pihak dan jenis
pembayaran pajak dan/atau kepabeanan yang mendapatkan penggantian,
penyampaian daftar pihak-pihak yang mendapatkan penggantian di bidang
pajak, pembuatan komitmen dan penyelesaian tagihan, penerbitan SPM,
penerbitan SP2D, jangka waktu penggantian di bidang pajak dan/atau
kepabeanan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Ketentuan Penutup. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 24 Juli 2012. |
|
|
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 24 Juli 2012. |