ABSTRAK PERATURAN

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM_PUSAT VETERINARIA FARMA_KEMENTERIAN PERTANIAN

PERMENKEU RI NOMOR 69/PMK.05/2013 TANGGAL 1 APRIL 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT VETERINARIA FARMA PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

ABSTRAK :  -   bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;

                   -   bahwa Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 55/KMK.05/2010 dan melalui surat Nomor: 1365/KU.120/A/05/2012 tanggal 8 Mei 2012, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340).

-        Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum pusat veterinaria farma pada Kementerian Pertanian adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum pusat veterinaria farma pada Kementerian Pertanian atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.

CATATAN:   -   Terdapat beberapa tarif layanan diantaranya Tarif Penjualan Vaksin, Antigen, Antisera, dan Bahan Diagnostik, Tarif Pelayanan Kompetensi Layanan Penelitian, Tarif Pemeriksaan Diagnostika, TArif Penyewaan Fasilitas, Tarif Bimbingan Teknis, TArif Bimbingan Magang, dan Tarif Penjualan Hewan Coba dan Telur Specific Antybody Negative (SAN).

                  -    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                  -    Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 1 April 2013.