ABSTRAK PERATURAN

BEA DAN CUKAI_JABATAN FUNGSIONAL_ANGKA KREDIT

2014

PERMENKEU RI NOMOR 184/PMK.04/2014 TANGGAL 2 SEPTEMBER 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI DAN ANGKA KREDITNYA

ABSTRAK

-

bahwa dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 149/KMK.01/2004 dan Nomor 15 Tahun 2004 telah ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai Dan Angka Kreditnya, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai Dan Angka Kreditnya;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

PP No. 16 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 Nomor 22, TLN No. 3547); PP No. 40 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 51, TLN No. 5121); PP No. 101 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 No. 198, TLN No. 4019); Keppres No. 87 Tahun 1999; Permenkeu RI No. 39/PMK.01/2009; Permenkeu RI No. 27/PMK.01/2014.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Pemeriksa Bea dan Cukai adalah Pegawai Negeri Sipil yang secara fungsional diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pemeriksaan bea dan cukai, pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.

 

 

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai terdiri atas:

a.

Pemeriksa Bea dan Cukai Tingkat Terampil; dan

 

i.

Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana;

 

ii.

Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan; dan

 

ii

Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia.

b.

Pemeriksa Bea dan Cukai Tingkat Ahli.

 

i.

Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

 

ii.

Pemeriksa Bea dan Cukai Muda; dan

 

ii

Pemeriksa Bea dan Cukai Madya.

 

 

 

Pemeriksa Bea dan Cukai dapat diberikan kenaikan Jenjang Jabatan berupa:

a.

kenaikan Jenjang Jabatan setingkat lebih tinggi; atau

b.

kenaikan Jenjang Jabatan dari tingkat terampil ke tingkat ahli.

 

 

 

Penilaian dan penetapan angka kredit merupakan salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.

 

 

 

Tata cara pengajuan usulan dan penetapan angka kredit Pemeriksa Bea dan Cukai tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 2 September 2014.