MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 224/PMK.011/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
65/PMK.011/2013 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING
TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA
BUKAN PADUAN DARI NEGARA JEPANG, REPUBLIK KOREA, TAIWAN,
REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika Harga Ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari Nilai Normalnya dan menyebabkan Kerugian; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
bahwa sesuai hasil akhir penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia dan berdasarkan ketentuan tersebut pada huruf a, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.011/2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, Dan Republik Sosialis Vietnam; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dapat ditinjau kembali berdasarkan inisiatif Komite Anti Dumping Indonesia; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, apabila hasil penyelidikan interim review membuktikan bahwa kerugian tidak berlanjut dan/atau kerugian tidak berulang kembali, Komite Anti Dumping Indonesia merekomendasikan kepada Menteri Perdagangan untuk menghentikan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e. |
bahwa Komite Anti Dumping Indonesia berdasarkan ketentuan tersebut pada huruf c, telah melakukan penyelidikan interim review pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan (Cold Rolled Coil/Sheet (CRC/S)) dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, Dan Republik Sosialis Vietnam; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
f. |
bahwa sesuai hasil akhir penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia sebagaimana tersebut dalam huruf e, Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 1124/M-DAG/SD/10/2014 tanggal 30 Oktober 2014 menyampaikan permohonan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan (Cold Rolled Coil/Sheet (CRC/S)) dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, Dan Republik Sosialis Vietnam; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
g. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.011/2013 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, Dan Republik Sosialis Vietnam; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.011/2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, Dan Republik Sosialis Vietnam; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan |
: |
1. |
Surat Menteri Perdagangan Nomor: 974/M-DAG/SD/9/2014 tanggal 5 September 2014 perihal Permintaan Pertimbangan atas Rekomendasi KADI tentang Hasil Akhir Penyelidikan interim review Anti Dumping atas Produk Cold Rolled Coil/Sheet (CRC/S) yang berasal dari Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Sosialis Vietnam; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1123/M-DAG/SD/10/2014 tanggal 30 Oktober 2014 perihal Klarifikasi atas interim review Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas Produk Cold Rolled Coil/Sheet (CRC/S); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1124/M-DAG/SD/10/2014 tanggal 30 Oktober 2014 perihal Keputusan atas Hasil Akhir Penyelidikan interim review Bea Masuk Anti Dumping terhadap produk Cold Rolled Coil/Sheet (CRC/S) yang berasal dari Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Sosialis Vietnam; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4. |
Laporan KADI tentang Hasil Akhir (Final Disclosure) Penyelidikan Interim Review Atas Impor Cold Rolled Coil/Sheet (CRC/S) yang berasal dari Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Sosialis Vietnam; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 65/PMK.011/2013 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DARI NEGARA JEPANG, REPUBLIK KOREA, TAIWAN, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal I |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.011/2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, Dan Republik Sosialis Vietnam diubah sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. |
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang dicanai secara dingin (cold reduced) yang berasal dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Sosialis Vietnam, sebagaimana termasuk dalam pos tarif: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. |
ex 7209.18.99.00 dengan lebar sampai dengan 1.250 mm dengan ketebalan lebih dari 0,17 mm; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
7209.26.00.10; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
7209.27.00.10; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
ex 7209.28.90.00 dengan ketebalan lebih dari 0,17 mm; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. |
7209.90.90.00; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. |
7211.23.90.90; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. |
7211.29.90.00; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. |
7211.90.10.00; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. |
7209.16.00.10; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. |
7209.17.00.10, |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 1A sehingga Pasal 1A berbunyi sebagai berikut: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 1A |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang dicanai secara dingin (cold reduced) yang termasuk dalam pos tarif 7209.16.00.10 dan 7209.17.00.10 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan spesifikasi kemampuan mekanik dan komposisi kimia berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Anti Dumping. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal II |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
pada tanggal 16 Desember 2014 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
ttd. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
pada tanggal 22 Desember 2014 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
ttd. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
YASONNA H. LAOLY |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1948 |