MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 126/PMK.05/2013
TENTANG
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
POLITEKNIK KESEHATAN TANJUNGKARANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/ pimpinan lembaga; |
|||
b. |
bahwa Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/KMK.05/2011; |
|||||
c. |
bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor: KU.01.01/III/1901/2012 tanggal 16 Oktober 2012, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan; |
|||||
d. |
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; |
|||||
e. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
|||
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
|||||
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN TANJUNGKARANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN. |
||||
Pasal 1 |
||||||
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa. |
||||||
Pasal 2 |
||||||
Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: |
||||||
a. |
Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru; |
|||||
b. |
Tarif Dana Pengembangan Pendidikan; |
|||||
c. |
Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan; |
|||||
d. |
Tarif Praktek Kerja; |
|||||
e. |
Tarif Penunjang Layanan Pendidikan; |
|||||
f. |
Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana Dalam Rangka Menunjang Tridharma Perguruan Tinggi; dan |
|||||
g. |
Tarif Klinik dan Laboratorium Terpadu. |
|||||
Pasal 3 |
||||||
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||
Pasal 4 |
||||||
(1) |
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. |
|||||
(2) |
Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Direktur Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa. |
|||||
Pasal 5 |
||||||
(1) |
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. |
|||||
(2) |
Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain selain sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain mengikuti harga pasar setempat. |
|||||
Pasal 6 |
||||||
(1) |
Terhadap mahasiswa dari keluarga miskin (Gakin) dapat diberikan tarif layanan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan dan/atau Dana Pengembangan Pendidikan sampai dengan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif layanan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan dan/atau Dana Pengembangan Pendidikan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan. |
|||||
(2) |
Pemberian tarif layanan sampai dengan sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan. |
|||||
(3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa dari keluarga miskin (Gakin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan. |
|||||
Pasal 7 |
||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 2 September 2013 |
||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
ttd. |
||||||
MUHAMAD CHATIB BASRI |
||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 2 September 2013 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||
ttd. |
||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1081 |