MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  378 / KMK.02 / 2003

TENTANG

SUBSIDI DAN IURAN PEMERINTAH
DALAM PENYELENGGARAAN ASURANSI KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENERIMA PENSIUN


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun;

 

 

b.

bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun, pemerintah wajib memberikan subsidi dan iuran;

 

 

c.

bahwa petunjuk pelaksanaan ketentuan tersebut pada huruf b perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3891));

 

 

2.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);

 

 

4.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 90.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3456);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 62. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);

 

 

7.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SUBSIDI DAN IURAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN ASURANSI KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENERIMA PENSIUN.

 

Pasal 1

 

 

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

 

 

a.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.

 

 

b.

Penerima Pensiun adalah Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun, janda/duda atau anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil.

 

 

c.

Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

 

d.

Subsidi adalah bentuk bantuan yang diberikan oleh Pemerintah untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun.

 

 

e.

Iuran adalah kontribusi dana yang diberikan oleh Pemerintah setiap bulan untuk penyelanggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun.

 

 

f.

Badan Penyelengara adalah PT. (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia yang dibentuk untuk menyelenggarakan asuransi kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 2

 

 

Pemberian subsidi Pemerintah kepada Badan Penyelenggara akan diatur secara bersama-sama antara Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri.

 

Pasal 3

 

 

Kewajiban Pemerintah memberikan iuran dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan PNS dan Penerima Pensiun diatur sebagai berikut :

 

 

a.

Iuran Pemerintah Pusat untuk PNS Pusat dan Penerima Pensiun dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

 

b.

Iuran Pemerintah Daerah untuk PNS Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Pasal 4

 

 

Penyaluran iuran penyelenggaraan asuransi kesehatan kepada Badan Penyelenggara setiap bulan diatur sebagai berikut :

 

 

a.

Iuran Tahun Anggaran 2003 untuk PNS Pusat, PNS Daerah dan Penerima Pensiun disediakan oleh Pemerintah Pusat dengan menerbitkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) penyediaan dana iuran secara terpusat.

 

 

b.

Iuran Tahun Anggaran 2004 dan seterusnya akan diatur lebih lanjut dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

 

Pasal 5

 

 

(1)

Besarnya iuran pemerintah untuk Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a adalah sebesar Rp. 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah) yang disalurkan dengan penerbitan Surat Keputusan Otorisasi (SKO).

 

 

(2)

Pencairan dana diberikan setiap bulan sebesar 1/12 (satu per duabelas) dari dana yang telah disediakan pada ayat (1) kepada Badan Penyelenggara.

 

Pasal 6

 

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

         

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal  26 Agustus  2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

BOEDIONO