ABSTRAK PERATURAN |
|||||||||
KEMENTERIAN KEUANGAN_HARI DAN JAM KERJA |
|||||||||
2014 |
|||||||||
PERMENKEU RI NOMOR 211/PMK.01/2014 TANGGAL 13 NOVEMBER 2014 |
|||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN |
|||||||||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa pengaturan mengenai hari dan jam kerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyempurnaan dengan menambahkan pengaturan mengenai hari dan jam kerja pegawai pada bulan Ramadhan; |
||||||
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|||||||
|
|
|
PP No. 53 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 Nomor 74, TLN No. 5135); Keppres No. 68 Tahun 1995; Perpres No. 24 Tahun 2010; Perpres No. 14 Tahun 2014; Permenkeu RI No. 113/PMK.05/2012; Permenkeu RI No. 184/PMK.01/2010; Permenkeu RI No. 214/PMK.01/2011 |
||||||
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur bahwa hari kerja di lingkungan Kementerian Keuangan adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah. Ditentukan pula bahwa jam kerja di lingkungan Kementerian Keuangan terdiri atas Jam Kerja Reguler, dan Jam Kerja Bulan Ramadhan. Jam Kerja Reguler ditetapkan sejumlah 42 (empat puluh dua) jam dan 45 (empat puluh lima) menit dalam 1 (satu) minggu, sebagai berikut :
|
||||||
|
|
|
Jam Kerja Bulan Ramadhan ditetapkan sejumlah 39 (tiga puluh sembilan) jam dan 15 (lima belas) menit dalam 1 (satu) minggu, sebagai berikut:
|
||||||
CATATAN |
: |
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 71/KMK.01/1996 tentang Hari Dan Jam Kerja Di Lingkungan Departemen Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
||||||
- | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||||||||
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 17 Maret 2014. |