APBN - PELAKSANAAN - TATACARA PEMBAYARAN |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 190/PMK.05/2012 TANGGAL 29 NOVEMBER 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); UU No. 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 66, TLN 4400); PP No. 71 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 213, TLN 5165). |
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
|
|
- | Ketentuan umum; ruang lingkup; daftar isian pelaksanaan anggaran; pejabat perbendaharaan negara: pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat penanda tangan SPM, kuasa bendahara umum negara, bendahara pengeluaran; penyelesaian tagihan negara: pembuatan komitmen, pencatatan komitmen oleh ppk dan KPPN, mekanisme penyelesaian tagihan dan penerbitan SPP, mekanisme pengujian SPP dan penerbitan SPM, mekanisme penerbitan SP2D, pembayaran pengembalian penerimaan, pembayaran tagihan yang bersumber dari penggunaan PNBP, pembayaran tagihan untuk kegiatan yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri; koreksi/ralat, pembatalan SPP, SPM dan SP2D; pelaksanaan pembayaran pada akhir tahun anggaran; pelaporan realisasi anggaran; pengawasan dan pengendalian internal; monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran; ketentuan peralihan; ketentuan penutup. |
CATATAN |
: |
- |
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan pembayaran atas beban APBN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
- |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
||
- |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Satuan Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013. | ||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 29 November 2012. |