PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2012
TENTANG
HARGA JUAL ECERAN DAN KONSUMEN PENGGUNA
JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas jenis bahan bakar minyak tertentu dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna meningkatkan efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan BeIanja Negara, perlu menata kembali kebijakan harga jual eceran dan pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu; |
||
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
||
2. |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); |
||||
3. |
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152); |
||||
4. |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); |
||||
5. |
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746); |
||||
6. |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866); |
||||
7. |
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); |
||||
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4996); |
||||
9. |
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2009; |
||||
MEMUTUSKAN : |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PRESIDEN TENTANG HARGA JUAL ECERAN DAN KONSUMEN PENGGUNA JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU. |
|||
Pasal 1 |
|||||
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: |
|||||
1. |
Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/ atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu. |
||||
2. |
Terminal BBM/Depot/Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero) dan/atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu. |
||||
3. |
Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. |
||||
4. |
Usaha Mikro adalah Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. |
||||
Pasal 2 |
|||||
Jenis BBM Tertentu terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene), Bensin (Gasoline) RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oil) atau dengan nama lain yang sejenis dengan standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. |
|||||
Pasal 3 |
|||||
(1) |
Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan sebagai berikut: |
||||
a. |
Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
||||
b. |
Bensin (Gasoline) RON 88 sebesar Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah); dan |
||||
c. |
Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah). |
||||
(2) |
Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). |
||||
(3) |
Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c sudah termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) |
||||
(4) |
Besaran PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 5 % (lima persen). |
||||
Pasal 4 |
|||||
(1) |
Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya berlaku untuk Konsumen Pengguna pada titik serah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. |
||||
(2) |
Perubahan rincian Konsumen Pengguna dan titik serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. |
||||
Pasal 5 |
|||||
(1) |
Penggunaan Jenis BBM Tertentu oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 secara bertahap dilakukan pembatasan. |
||||
(2) |
Pentahapan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. |
||||
Pasal 6 |
|||||
(1) |
Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan mempertimbangkan kebijakan energi nasional dan kondisi keuangan Negara, selanjutnya dapat disesuaikan berupa kenaikan atau penurunan harga. |
||||
(2) |
Penyesuaian harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan hasil Sidang Kabinet. |
||||
Pasal 7 |
|||||
(1) |
Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau campurannya dilarang diangkut dan/atau diperdagangkan ke luar negeri. |
||||
(2) |
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||
(3) |
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||
Pasal 8 |
|||||
(1) |
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini seauai tugas dan kewenangan masing-masing. |
||||
(2) |
Badan Pengatur melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian Jenis BBM Tertentu bagi konsumen pengguna. |
||||
(3) |
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pengatur dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/ atau pemerintah daerah. |
||||
(4) |
Kerja sama dengan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. |
||||
(5) |
Penetapan alokasi volume Jenis BBM Tertentu untuk masing-masing konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu ditetapkan oleh Badan Pengatur. |
||||
Pasal 9 |
|||||
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|||||
Pasal 10 |
|||||
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 7 Februari 2012 |
|||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||
ttd. |
|||||
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
|||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 7 Februari 2012 |
|||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||
ttd. |
|||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 41 |