DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 397/KMK.01/1995

TENTANG

PEMBERIAN PEMBEBASAN SEBAGIAN BEA MASUK TERHADAP BAGIAN/
KOMPONEN/SUB-KOMPONEN UNTUK TUJUAN PERAKITAN
INDUSTRI ALAT BESAR DALAM NEGERI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang




:




bahwa dalam rangka lebih mendorong perkembangan perusahaan-perusahaan perakitan industri alat besar dalam negeri, dipandang perlu memberikan kemudahan pembebasan sebagian bea masuk terhadap impor barang/komponen/ sub-komponen untuk tujuan perakitan industri alat besar dalam negeri.

Mengingat

:

1.

Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.

Rechten Ordonannantie, Stbl. 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.






Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 No.7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 No. 50, Tambahan Lembaran Negara No. 3384);
4.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69);
5.



Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-672/MK/III/5/1976 tentang Pemberian Pembebasan Sebagian Bea Masuk Terhadap Bagian-bagian / komponen-komponen Untuk Tujuan Perakitan Dalam Negeri;
6.






Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/KMK.05/1994 tanggal 16 Maret 1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan



:


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN SEBAGIAN BEA MASUK TERHADAP BAGIAN/KOMPONEN/SUB-KOMPONEN UNTUK TUJUAN PERAKITAN INDUSTRI ALAT BESAR DALAM NEGERI.

Pasal 1

Atas impor bagian/komponen/sub-komponen untuk tujuan perakitan industri alat besar dalam negeri yang dalam daftar induk (Masterlist) yang diterbitkan oleh Departemen Perindustrian ditandai dengan coretan garis tipis, diberikan keringanan bea masuk, sehingga tarip akhirnya menjadi 5% (lima persen).

Pasal 2

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan mengumumkan
Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di: JAKARTA
Pada tanggal : 8 Agustus 1995

MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD