Menimbang | : | bahwa dalam rangka lebih mendorong perkembangan perusahaan-perusahaan
perakitan industri alat besar dalam negeri, dipandang perlu memberikan
kemudahan pembebasan sebagian bea masuk terhadap impor barang/komponen/
sub-komponen untuk tujuan perakitan industri alat besar dalam negeri. |
Mengingat | : | 1. | Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan
ditambah; |
2. | Rechten Ordonannantie, Stbl. 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah
dan ditambah; |
3. | Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor
(Lembaran Negara Tahun 1969 No.7) sebagaimana telah diubah dan ditambah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 No. 50, Tambahan Lembaran
Negara No. 3384); |
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas
Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69); |
5. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-672/MK/III/5/1976
tentang Pemberian Pembebasan Sebagian Bea Masuk Terhadap Bagian-bagian /
komponen-komponen Untuk Tujuan Perakitan Dalam Negeri; |
6. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
81/KMK.05/1994
tanggal 16 Maret 1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan
Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969
tentang Pembebanan Atas Impor serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986
tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor; |
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN
PEMBEBASAN SEBAGIAN BEA MASUK TERHADAP BAGIAN/KOMPONEN/SUB-KOMPONEN UNTUK
TUJUAN PERAKITAN INDUSTRI ALAT BESAR DALAM NEGERI. |
Atas impor bagian/komponen/sub-komponen untuk tujuan perakitan
industri alat besar dalam negeri yang dalam daftar induk (Masterlist) yang
diterbitkan oleh Departemen Perindustrian ditandai dengan coretan garis
tipis, diberikan keringanan bea masuk, sehingga tarip akhirnya menjadi 5%
(lima persen). |
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan
lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan ini. |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan mengumumkan Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di: JAKARTA |