MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 71/PMK.07/2009


TENTANG


 ALOKASI KURANG BAYAR DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2007
YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, telah ditetapkan alokasi dana penyesuaian untuk Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 untuk daerah Kabupaten dan Kota;

 

 

b.

bahwa Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar penyaluran Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus dimaksud;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia 'Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Penierintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662);

 

 

7.

Undang-Undang Nomor 41 'Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137);

 

 

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139);

 

 

10.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2006 tentang Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007;

Memperhatikan

:

1.

Surat Menteri Keuangan Nomor: S-177/MK.7/2008 tanggal 19 Agustus 2008 kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Permintaan Verifikasi dan Validasi Data Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus dan Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun 2007;

 

 

2.

Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: S-1313/K/D4/2008 tanggal 13 November 2008 tentang Penyampaian Laporan Kompilasi Nasional Hasil Verifikasi dan Validasi Data Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus dan Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun 2007;

 

 

3.

Surat Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: S-036/D4/02/2009 tanggal 16 Februari 2009 tentang Laporan Hasil Verifikasi dan Validasi Data Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus dan Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun 2007;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2007 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009.

Pasal 1

 

 

(1)

Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 dialokasikan kepada daerah kabupaten dan kota yang telah melaksanakan realisasi fisik pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sampai dengan Tahun Anggaran 2007, berdasarkan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

 

(2)

Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 sebagaimana, dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp197.125.958.285,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar seratus dua puluh lima juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah).

Pasal 2

 

 

(1)

Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 berasal dari alokasi dana penyesuaian yang tercatat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.

 

 

(2)

Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2009 atau APBD Perubahan Tahun 2009 pada kelompok Lain-Lain Pendapatan yang Sah.

 

 

(3)

Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(4)

Pembayaran Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus untuk masing-masing bidang diatur oleh Pemerintah Daerah berdasarkan besaran alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 3

 

 

(1)

Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

 

 

(2)

Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember Tahun 2009.

 

 

(3)

Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

 

(4)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007.

 

 

(5)

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapat Pengesahan.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 April 2009

MENTERI KEUANGAN,

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 8 April 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

ANDI MATTALATTA

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 65

Lampiran...............