ABSTRAK PERATURAN |
|||
PERUBAHAN KEDUA_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 202/PMK.07/2013_PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2014 |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 236/PMK.07/2014 TANGGAL 19 DESEMBER 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 202/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2014 |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.07/2014. |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
UU No. 12 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No. 68, TLN 3312) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 62, TLN 3569); UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN 4893); UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 23 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 182, TLN 5462) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 142, TLN 5547); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); Permenkeu RI No. 202/PMK.07/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 77/PMK.07/2014; Permenkeu RI No. 241/PMK.07/2014. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014, diubah yaitu Ketentuan Pasal 4 diubah yaitu tentang perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak (DBH PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp21.003.576.057.532,00 (dua puluh satu triliun tiga miliar lima ratus tujuh puluh enam juta lima puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah), dan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak (DBH PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp50.367.504.219,00 (lima puluh miliar tiga ratsu enam puluh tujuh juta lima ratus emapta ribu dua ratus sembilan belas rupiah). Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 4A, yaitu tentang Perkiraan alokasi DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 dan alokasi lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2014 merupakan dasar penyusunan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan penyaluran triwulan IV DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2014. Ketentuan Pasal 5 diubah yaitu tentang Perkiraan alokasi DBH PBB untuk Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp20.387.090.921.212,00 (dua puluh triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar sembilan puluh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu dua ratus dua belas rupiah). Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 5A, yaitu tentang pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, penyaluran DBH Pph Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN, DBH PPh Pasal 21 dan DBH PBB Triwulan IV disalurkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 setelah dikurangi realisasi penyaluran Triwulan I, Triwulan II, dan Triwulan III, sedangkan untuk DBH yang belum disalurkan diperhitungkan sebagai Kurang Bayar DBH untuk dianggarkan dan disalurkan pada Tahun Anggaran 2015. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
- | Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2014 dan diundangkan pada tanggal 22 desember 2014. |