BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH - PEDOMAN UMUM - DAERAH TERPENCIL |
|||
2012 | |||
PERMENKEU RI NOMOR 26/PMK.07/2012 TANGGAL 8 FEBRUARI 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH UNTUK SEKOLAH DI DAERAH TERPENCIL TAHUN ANGGARAN 2012 | |||
ABSTRAK | : | - |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah untuk Sekolah di Daerah Terpencil Tahun Anggaran 2012; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 22 Tahun 2011 (LN 2011 No. 113, TLN 5254); Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 126/PMK.07/2012; Permenkeu No. 201/PMK.07/2012. |
|||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah di daerah terpencil Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp1.145.919.300.000,00 (satu triliun seratus empat puluh lima miliar sembilan ratus sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah). | |||
CATATAN | : | - | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 8 Februari 2012. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 8 Februari 2012. |