KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 12/KMK.014/2000
T E N T A N G
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah; | |||||
b. | bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasa Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 sampai dengan 16 Januari 2000; | |||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lemabaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); | |||||
2. | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lemabaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lemabaran Negara Nomor 3568); | |||||||
3. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lemabaran Negara Nomor 3612); | |||||||
4. | Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai ( Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613); | |||||||
5. | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1995 (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291); | |||||||
6. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarif dan tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu. | |||||||
7. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 360/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Kelapa Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya; | |||||||
M E M U T U S K A N : |
||||||||
Menetapkan | : |
Pasal 1 Nilai Kurs sebagai dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 sampai dengan 16 Januari 2000, ditetapkan sebagai berikut : |
||||||
|
|
|
|
|||||
Pasal 2 Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Menteri Keuangan
ttd.
Bambang Sudibyo