MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 97/PMK.05/2009


TENTANG


TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN

MENENGAH PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI

DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Keeil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah mempunyai tarif layanan instansi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.05/2007;

b.

bahwa dalam rangka penyesuaian tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Keeil dan Menengah sebagaimana diusulkan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Usaha Menengah melalui Surat Nomor: 447/SM/VIII/2008 tanggal 26 Agustus 2008 perihal Usulan Revisi Tarif Lembaga Layanan Pemasaran KUKM, perlu mengatur kembali tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

c.

bahwa usulan revisi tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

4.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 159/KMK.05/2007 tentang Penetapan Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH.

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 2

(1)

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:

a.

tarif Sewa Ruangan Gedung SPC;

b.

tarif Sewa Convention Center;

c.

tarif Sewa Bangunan Penghubung; dan

d.

tarif Margin Trading House.

(2)

Tarif margin trading house sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah tarif jasa layanan yang dipungut kepada Pengusaha Usaha Kecil dan Menengah atas penjualan produk usaha kecil dan menengah yang dititipkan pada Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai jasa perantara.

Pasal 3

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah dan persentase.

Pasal 4

(1)

Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(2)

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berupa margin trading house ditetapkan dalam kontrak dengan mengacu pada besaran tarif sebagimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

(1)

Dalam hal Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memberikan jasa pelayanan berdasarkan kontrak kerjasama/perjanjian kepada pengguna jasa, tarif yang dikenakan adalah sesuai dengan kontrak kerjasama/perjanjian; 

(2)

Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Menteri Keuangan.

Pasal 6

(1)

Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat mengenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) untuk acara yang diselenggarakan oleh Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan acara kedinasan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, terhadap tarif pelayanan sewa ruang Nareswara, Gedung SPC, untuk acara seminar, pameran, dan rapat.

(2)

Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat mengenakan tarif sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk pegawai beserta keluarga Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, terhadap tarif pelayanan sewa ruang Nareswara, Gedung SPC untuk acara Pernikahan.

(3)

Pelaksanaan lebih lanjut pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh pimpinan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.05/2007 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Mei 2009

MENTERI KEUANGAN,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 15 Mei 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ANDI MATTALATTA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 106

 

 

 

   

LAMPIRAN

   

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 97/PMK.05/2009 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

 

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
 

JENIS TARIF LAYANAN

SATUAN

TARIF (Rp)

A.

TARIF SEWA GEDUNG SPC

1.

Sewa Ruangan Kantor

a.

Sewa ruangan kantor untuk UKM

m2/bulan

55.000

b.

Sewa ruangan kantor komersial 1/4 lantai

m2/bulan

60.000

c.

Sewa ruangan kantor komersial unit regular

m2/bulan

65.000

d.

Sewa ruangan kantor komersial lantai dasar

m2/bulan

80.000

e.

Biaya layanan (service charge) ruangan

m2/bulan

40.000 

2.

Sewa Ruangan NARESWARA

a.

Acara Pernikahan (pagi)*

acara

11.000.000

b.

Acara Pernikahan (malam)*

acara

12.500.000

c.

Acara Pernikahan (pagi)**

acara

12.500.000

d.

Acara Pernikahan (malam)**

acara

13.500.000

e.

Acara Seminar (minimal 5 jam)*

jam

1.700.000

f.

Acara Seminar (minimal 5 jam)**

jam

1.900.000

g.

Acara Seminar (minimal 12 jam)*

jam

1.000.000

h.

Acara Seminar (minimal 12 jam)**

jam

1.125.000

i.

Acara Pameran

acara/hari

13.500.000

j.

Acara Rapat (minimal 3 jam)

jam

82.500

3.

Sewa Atap (roof top area)

a.

Tower - telekomunikasi

m2/tahun

30.000.000

b.

Antena Data

m2/tahun

6.000.000

B.

TARIF SEWA CONVENTION CENTER

1.

Exhibition Hall

a.

Show day

m2/hari

14.000

b.

Set up day

m2/hari

7.000

c.

Break down day

m2/hari

7.000

2.

Convention/Plenary Hall

a.

Show day

hari

21.000.000

b.

Set up day

hari

10.500.000

c.

Break down day

hari

10.500.000

3.

Sewa Area Umum

a.

Show day

m2/hari

14.000

b.

Set up day

m2/hari

7.000

c.

Break down day

m2/hari

7.000

C.

BANGUNAN PENGHUBUNG

1.

Sewa Bangunan Penghubung (Lt 1 s.d 4)

m2/bulan

80.000

2.

Biaya layanan (service charge)

m2/bulan

40.000

D.

TARIF MARGIN TRADING

1.

Furnitur dari rotan

unit

2,5% -10%

2.

Furnitur dari jati

unit

5% -12%

3.

Furnitur dari kayu campuran

unit

5% -15%

4.

Handycraft dari kayu

unit

7,5% -15%

5.

Handycraft lainnya

unit

5% - 20%

6.

Barang lainnya

unit

10% -20%

Keterangan: 
* Senin s.d jumat (week day)
** Sabtu s.d minggu (week end) dan hari libur nasional
MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDRAWATI