MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 121/PMK.010/2012

TENTANG

KETENTUAN MENGENAI BATASAN KEWAJIBAN
BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka pemenuhan batasan kewajiban modal sendiri dan batas waktu untuk memulai kegiatan usaha bagi perusahaan pembiayaan di bidang ketenagalistrikan, serta menindaklanjuti kebijakan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT Perusahaan Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 2000 terkait dengan persetujuan skema financial lease untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung Jati B telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 173/KMK.06/2002 tentang Rasio Pinjaman Terhadap Modal Sendiri dan Batas Waktu Untuk Memulai Kegiatan Usaha Bagi Perusahaan Pembiayaan Di Bidang Ketenagalistrikan;

 

 

b.

bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas dan untuk mendukung kelanjutan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung Jati B dalam rangka pemenuhan kebutuhan ketenagalistrikan nasional melalui skema financial lease sebagaimana dinyatakan dalam Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor: S-207/M.EKON/08/2002, perlu dilakukan penyesuaian batasan kewajiban bagi perusahaan pembiayaan di bidang ketenagalistrikan dengan mengubah ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 173/KMK.06/2002;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Mengenai Batasan Kewajiban Bagi Perusahaan Pembiayaan Di Bidang Ketenagalistrikan;

Mengingat

:

1.

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan;

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN MENGENAI BATASAN KEWAJIBAN BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN.

 

Pasal 1

 

 

(1)

Perusahaan pembiayaan yang didirikan untuk melakukan kegiatan pembiayaan sewa guna usaha (financial lease) di bidang ketenagalistrikan dapat melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.

 

 

(2)

Kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan ketenagalistrikan nasional.

 

Pasal 2

 

 

Perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak wajib memenuhi ketentuan mengenai batasan:

 

 

a.

kewajiban memiliki piutang pembiayaan paling sedikit 40% (empat puluh perseratus) dari total aktiva sebagaimana diatur dalam Pasal 11;

 

 

b.

jumlah penyertaan modal pemegang saham yang berbentuk badan hukum pada perusahaan pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2);

 

 

c.

setoran modal pemegang saham tidak berasal dari pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d; dan

 

 

d.

jumlah pinjaman terhadap modal sendiri, persyaratan pinjaman subordinasi dan perhitungan gearing ratio sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3), ayat (5), dan ayat (6);

 

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.

 

Pasal 3

 

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 173/KMK.06/2002 tentang Rasio Pinjaman Terhadap Modal Sendiri Dan Batas Waktu Untuk Memulai Kegiatan Usaha Bagi Perusahaan Pembiayaan Di Bidang Ketenagalistrikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 4

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

         

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 17 Juli 2012

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

         

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 17 Juli 2012

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI

 

MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

AMIR SYAMSUDIN

 

   
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 718