ABSTRAK PERATURAN
PENJUALAN DAN PEMBELIAN_SURAT UTANG NEGARA_VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL
2013
PERMENKEU RI NOMOR 137/PMK.08/2013 TANGGAL 17 OKTOBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL
ABSTRAK : - bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.08/2013 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.08/2012 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional, belum mengakomodir ketentuan mengenai pembelian kembali Surat Utang Negara dengan cara tender offer and new issue, dan seleksi panel konsultan hukum, sehingga untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penjualan dan/atau pembelian kembali Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar internasional maka perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap pelaksanaan penjualan dan pembelian kembali Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar Internasional dalam satu peraturan.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 24 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 No. 110, TLN 4236); Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 155, TLN 5334).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Mengenai ketentuan penjualan dan pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN) valuta asing global, penjualan SUN Valuta Asing dapat dilakukan dengan metode Private Placement atau Bookbuilding, sedangkan pembelian kembali SUN Valuta asing global dilakukan dengan tujuan meningkatkan likuiditas pasar SUN Valas global, mengoptimalkan struktur portofolio SUN, mengurangi beban biaya bunga dalam valuta asing, dan mengurangi risiko refinancing. Pembelian kembali SUN Vlas global dapat dilakukan melalui metode Bookbuilding dengan cara cash buyback, exchange offer, tender offer and new issue. Penjualan SUN di pasar perdana dalam denominasi Yen di Jepang diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.08/2013 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.08/2012 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2013.