MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 95/PMK.011/2009

 
TENTANG

 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR

39.1/MK.011/2008 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING

TERHADAP IMPOR HOT ROLLED COIL DARI NEGARA CHINA, INDIA,

RUSIA, TAIWAN, DAN THAILAND

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39.1/PMK.011/2008 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled Coil dari Negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailandt telah ditetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor Hot Rolled Coil dari negara China, India, Rusia, Taiwan, dan Thailand;

b.

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan terhadap perusahaan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam hurut a;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurut b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39.1/PMK.011/2008 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled Coil dari Negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3539);

4.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39.1/PMK.011/2008 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled Coil dari Negara China, India, Rusia, Taiwan Dan Thailand;

Memperhatikan

:

Surat Menteri Perdagangan Nomor: 243/M-DAG/2/2009 tanggal 18 Februari 2009 perihal Usulan perubahan nama Chung Hung Steel Company menjadi Chung Hung Steel Corporation;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39.1/PMK.011/2008 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR HOT ROLLED CQIL DARI NEGARA CHINA, INDIA, RUSIA,  TAIWAN DAN THAILAND.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39.1/PMK.011/2008 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled Coil dari Negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand, diubah sebagai berikut :

1.

Ketentuan Pasal 1 ayat (2) angka Romawi IV nomor 1 diubah sehingga Pasal 1 ayat (2) angka Romawi IV berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1

(2)

Nama produsen/eksportir barang dan besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

 

 

IV.

       Taiwan
         
    No. Perusahaan

Bea Masuk

Anti Dumping

(%0

   

1.

Chung Hung Steel Corporation

4,24

   

2.

China Steel Corporation

0

   

3.

Shang Shing Steel Industrial

4,70

   

4.

Perusahaan Lainnya

37,02

 

 

 

 

2.

Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut :

 

Pasal 2A

 

 

Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlaku terhadap impor barang yang dokuinen Pemberitahuan Pabean Impor barang dimaksud mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

          Ditetapkan di Jakarta
          pada tanggal 13 Mei 2009
          MENTERI KEUANGAN
           
           
          SRI MULYANI INDRAWATI