DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 182/KMK.04/1995
TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1995
TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai, dipandang perlu
mengatur pelaksanaan teknis tentang saat berlakunya pengenaan dan tata
cara pelunasan Bea Meterai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia; |
b. |
bahwa untuk menangkal kemungkinan beredarnya meterai tempel palsu atau
dipalsukan, yang mempunyai ciri dan tanda yang mirip dengan meterai tempel
yang syah, dipandang sudah saatnya untuk mengganti meterai tempel yang
beredar dengan meterai tempel dengan ciri dan tanda yang baru; |
c. |
bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf b di atas, dipandang perlu
untuk menetapkan bentuk, ukuran, warna dan jenis kertas meterai tempel
yang akan diedarkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia; |
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 7 ayat (1) Undang-undang
Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara
Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara 3313); |
2. |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 1995 tentang, Perubahan Tarip Bea Meterai (Lembaran Negara
Tahun 1995 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3589); |
3. |
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 104/KMK.04/1986
tanggal 22 Februari 1986 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan
Cara Lain; |
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 329/KMK.01/1989
tanggal 6 April 1989 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pencetakan Benda
Meterai; |
Memperhatikan |
: |
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 21/9/KEP/DIR tanggal 23
Mei 1988 tentang Otomasi Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Ketentuan Pembakuan
Warkat Kliring; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1995 TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI. |
Pasal 1
Bentuk, ukuran, warna dan jenis kertas Meterai Tempel : |
(1) |
Bentuk Meterai Tempel kopur Rp. 1.000,- dan kopur Rp 2.000,- desain
tahun 1995 adalah segi empat. |
(2) |
Ukuran Meterai Tempel kopur Rp 1.000,- dan Rp 2.000,- adalah sama,
yaitu 21 x 28,9 mm (C Kam). |
(3) |
a. |
Cetakan dasar terdiri dari garis-garis yang membentuk motif/ragam hias
bunga, bulatan-bulatan dengan blok-blok warna pengisi bidang, garis-garis
lengkungan dan tulisan mini "DITJENPAJAKDITJENPA" yang membentuk
lengkungan, dengan warna-warna sebagai berikut : |
- Kopur Rp 1.000,-: berwarna biru dan hijau muda - Kopur Rp 2.000,-: berwarna merah dan jingga. |
b. |
Cetakan tindih terdiri dari tulisan "METERAI TEMPEL" di dalam
bingkai dan dibawahnya terdapat tulisan "SERIBU RUPIAH" dan angka
"1000" yang terdapat di pojok kanan bawah di dalam hiasan medalion
untuk kopur Rp 1.000,- serta tulisan "DUA RIBU RUPIAH" dan angka
"2000" di dalam hiasan medalion yang terdapat di pojok kanan
bawah untuk kopur Rp 2.000,-, gambar burung garuda Lambang Negara Republik
Indonesia ,"Tgl" dan angka "19", dengan warna-warna
sebagai berikut: |
- Kopur Rp 1.000,-: berwarna biru tua - Kopur Rp 2.000,-: berwarna coklat tua. |
c. |
Satu buah hologram berbentuk bulatan terdapat di pojok kiri bawah dengan
dasar warna perak, memuat gambar lambang Ditjen Pajak dan tulisan "
RI" dengan warna-warna hijau, kuning, biru dan merah yang berganti
menurut sudut pandang yang berbeda. |
(4) |
Jenis Kertas tersalut satu sisi (one side coated) dengan tanda air
berukuran kecil berbentuk segi lima (pentagonal) yang utuh atau terpotong
sebagian, berat dasar sekitar 84 g/m2 (sebelum dilapis perekat), memiliki
serat-serat berwarna biru (visible fibers) dan serat-serat tak tampak (invisible
fibers) yang akan berwarna merah di bawah sinar/lampu ultra violet, serta
bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan. |
Pasal 2
(1) |
Pengelola dan penjual Benda Meterai sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1986 adalah Perusahaan
Umum (PERUM) Pos dan Giro. |
(2) |
PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) ditunjuk sebagai penjual Benda Meterai
disamping Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro sebagaimana dimaksud pada
ayat (1). |
Pasal 3
(1) |
Mengubah ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan
ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1131/KMK.04/1989
tanggal 6 Oktober 1989 sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai
berikut : |
a. |
Saat efektif mulai berlakunya Bea Meterai atas cek dan bilyet giro
dengan tarif sebesar Rp 1.000,- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1995 adalah tanggal 16 Mei
1995. |
b. | Atas kekurangan Bea Meterai yang terutang atas cek dan
bilyet giro yang telah dicetak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan
Menteri Keuangan Nomor tanggal 6 Oktober 1989, yang ditarik atau diterbitkan
sejak tanggal 16 Mei 1995 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,
dilunasi dengan membubuhkan Meterai Tempel. |
(2) |
Terhitung sejak tanggal 16 Mei 1995 semua dokumen sudah harus dibubuhi
meterai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemrintah Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 1995. |
(3) |
Pelunasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan dengan
menggunakan tambahan Meterai Tempel. |
(4) |
Meterai Tempel dan Kertas Meterai yang sekarang berlaku masih tetap
berlaku sampai ada ketentuan lebih lanjut. |
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|