PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2005
TENTANG
STAF KHUSUS PRESIDEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa harapan rakyat Indonesia terhadap Presiden yang dipilih secara langsung untuk dapat segera menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia sangat tinggi dan besar; |
||
|
|
b. |
bahwa untuk lebih meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Presiden dan dengan tiadanya Sekretaris Presiden, dipandang perlu membentuk Staf Khusus Presiden sebagai lembaga non struktural; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); |
||
MEMUTUSKAN : |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PRESIDEN TENTANG STAF KHUSUS PRESIDEN. |
|||
Pasal 1 |
|||||
|
|
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden di bentuk Staf Khusus Presiden, yang merupakan lembaga non struktural. |
|||
Pasal 2 |
|||||
|
|
(1) |
Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi departemen, kementerian, dan instansi pemerintah lainnya. |
||
(2) |
Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri : |
||||
1. |
Sekretaris Pribadi Presiden; |
||||
2. |
Bidang Hubungan Internasional; |
||||
3. |
Bidang Informasi/Public Relation; |
||||
4. |
Bidang Komunikasi Politik; |
||||
5. |
Bidang Hukum dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; |
||||
6. |
Bidang Ekonomi dan Keuangan; |
||||
7. |
Bidang Pertahanan dan Keamanan; |
||||
8. |
Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah; |
||||
9. |
Bidang Teknik dan Industri; |
||||
|
|
(3) |
Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. |
||
Pasal 3 |
|||||
|
|
(1) |
Selain Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Presiden dapat mengangkat Staf Khusus Presiden dengan sebutan Penasehat Khusus Presiden atau Utusan Khusus Presiden yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden. |
||
|
|
(2) |
Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. |
||
Pasal 4 |
|||||
|
|
(1) |
Staf Khusus Presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah. |
||
|
|
(2) |
Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden dengan baik, Sekretaris Kabinet mengatur tata kerja Staf Khusus Presiden. |
||
Pasal 5 |
|||||
(1) |
Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. |
||||
(2) |
Staf Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri. |
||||
|
|
(3) |
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
||
Pasal 6 |
|||||
|
|
(1) |
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. |
||
|
|
(2) |
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri. |
||
|
|
(3) |
Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||
Pasal 7 |
|||||
|
|
(1) |
Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Presiden, diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai batas usia pensiun. |
||
|
|
(2) |
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Presiden diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||
Pasal 8 |
|||||
|
|
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural Eselon I.a. |
|||
Pasal 9 |
|||||
Masa bakti Staf Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan Presiden yang bersangkutan. |
|||||
Pasal 10 |
|||||
Staf Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan atau pesangon. |
|||||
Pasal 11 |
|||||
Staf Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet. |
|||||
Pasal 12 |
|||||
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara c.q. Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet. |
|||||
Pasal 13 |
|||||
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 19 Mei 2005 |
|||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |