DILAPISI DENGAN SENG - IMPOR BARANG - PENGENAAN BEA MASUK |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 187/PMK.011/2012 TANGGAL 20 NOVEMBER 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR BARANG YANG BERBENTUK KOTAK ATAU MATRAS ATAU SILINDER YANG TERBUAT DARI KAWAT BESI ATAU BAJA, DENGAN DIAMETER KETEBALAN PALING KECIL 2 MM SAMPAI DENGAN PALING BESAR 5 MM, YANG DIANYAM DENGAN LILITAN GANDA SEHINGGA MEMBENTUK LINGKARAN HEKSAGONAL SEBESAR PALING KECIL 50 MM SAMPAI DENGAN PALING BESAR 120 MM, YANG DISEPUH ATAU DILAPISI DENGAN SENG ATAU PLASTIK/PVC |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 1482/M-DAG/SD/9/2012 tanggal 21 September 2012 dan Nomor: 1315/M-DAG/SD/8/2012 tanggal 9 Agustus 2012, menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor barang yang berbentuk kotak atau matras atau silinder yang terbuat dari kawat besi atau baja, dengan diameter ketebalan paling kecil 2 mm sampai dengan paling besar 5 mm, yang dianyam dengan lilitan ganda sehingga membentuk lingkaran heksagonal sebesar paling kecil 50 mm sampai dengan paling besar 120 mm, yang disepuh atau dilapisi dengan seng atau plastik/PVC, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Barang Yang Berbentuk Kotak Atau Matras Atau Silinder Yang Terbuat Dari Kawat Besi Atau Baja, Dengan Diameter Ketebalan Paling Kecil 2 mm Sampai Dengan Paling Besar 5 mm, Yang Dianyam Dengan Lilitan Ganda Sehingga Membentuk Lingkaran Heksagonal Sebesar Paling Kecil 50 mm Sampai Dengan Paling Besar 120 mm, Yang Disepuh Atau Dilapisi Dengan Seng Atau Plastik/PVC; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 57, TLN 3564); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) jo. UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661); PP No. 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66, TLN 5225). |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan selama 4 (empat) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) satu tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini dikenakan tarif Rp 18.511/kg, Tahun Ledua, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode Tahun Pertama Rp 17.739/kg, Tahun Ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode Tahun Kedua dikenakan tarif Rp 16.968/kg, Tahun Keempat, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode Tahun Ketiga, dikenakan tarif Rp 16.197/kg. |
CATATAN |
: |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 20 November. | ||
|
|
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 20 November 2012. |