ABSTRAK PERATURAN |
|||
KAPASITAS FISKAL_DAERAH |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 54/PMK.07/2014 TANGGAL 17 MARET 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah; |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
PP No. 30 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 Nomor 59, TLN No. 5219); PP No. 2 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 5, TLN No. 5272); |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Peta Kapasitas Fiskal Daerah yang selanjutnya disebut Peta Kapasitas Fiskal adalah gambaran kapasitas fiskal yang dikelompokkan berdasarkan indeks kapasitas fiskal daerah. Peta Kapasitas Fiskal dapat digunakan untuk pengusulan Pemerintah Daerah sebagai penerima hibah, penilaian atas usulan pinjaman daerah, penentuan besaran dana pendamping, jika dipersyaratkan, dan/atau hal lain yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Peta Kapasitas Fiskal terdiri atas Peta Kapasitas Fiskal Provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Kabupaten/Kota. |
CATATAN |
: |
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2012 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 17 Maret 2014. |