MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 73/PMK.02/2006
TENTANG
PETA KAPASITAS FISKAL DALAM RANGKA PENERUSAN PINJAMAN
LUAR NEGERI PEMERINTAH KEPADA DAERAH
DALAM BENTUK HIBAH
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, perlu secara periodik menetapkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah dalam rangka penerusan pinjaman luar negeri Pemerintah kepada Daerah dalam bentuk hibah; |
||||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah Dalam Rangka Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah Dalam Bentuk Hibah; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4455); |
||||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
||||
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577); |
||||
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/ atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/ atau Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4597); |
||||
|
|
6. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
||||
|
|
7. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2006 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Daerah; |
||||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DALAM RANGKA PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI PEMERINTAH KEPADA DAERAH DALAM BENTUK HIBAH. |
|||||
|
|
BAB I Pasal 1 |
|||||
|
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : |
|||||
|
|
1. |
Kapasitas Fiskal adalah gambaran kemampuan keuangan Daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah (tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana Pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) dikurangi dengan belanja pegawai, dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin. |
||||
|
|
2. |
Peta Kapasitas Fiskal adalah pengelompokan Daerah berdasarkan kapasitas fiskal menjadi empat kelompok yaitu Daerah berkapasitas fiskal sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah. |
||||
|
|
3. |
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
||||
|
|
BAB II Pasal 2 |
|||||
|
|
(1) |
Peta Kapasitas Fiskal digunakan untuk menetapkan besaran hibah bagi masing-masing Daerah. |
||||
|
|
(2) |
Besaran hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri pada Kementerian Negara/Lembaga terkait dan diprioritaskan kepada Daerah dengan kapasitas fiskal rendah. |
||||
|
|
(3) |
Dalam hal hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mensyaratkan adanya dana pendamping, Daerah wajib menyediakan dana pendamping dimaksud dalam APBD. |
||||
|
|
Pasal 3 |
|||||
|
|
(1) |
Peta Kapasitas Fiskal dibentuk melalui 2 (dua) tahap yaitu: |
||||
|
|
|
a. |
penghitungan kapasitas fiskal masing-masing Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota; dan |
|||
|
|
|
b. |
penghitungan indeks kapasitas fiskal Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. |
|||
|
|
(2) |
Penghitungan kapasitas fiskal masing-masing Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, didasarkan pada formula sebagai berikut :
|
||||
|
|
KF |
= Kapasitas Fiskal |
|
|
PAD |
= Pendapatan Asli Daerah |
|
|
BH |
= Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak |
|
|
|
(Sumber Daya Alam) |
|
|
DAU |
= Dana Alokasi Umum |
|
LP |
= Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah |
||
|
|
kecuali Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, Dana |
|
BP |
= Belanja Pegawai |
||
Jumlah penduduk miskin = Jumlah penduduk miskin berdasarkan data BPS Pusat tahun terakhir
|
|
|
(3) |
Penghitungan kapasitas fiskal menggunakan data Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun terakhir. |
||
|
|
(4) |
Perhitungan indeks kapasitas fiskal Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan dengan menghitung kapasitas fiskal masing-masing Daerah Provinsi dibagi dengan rata-rata kapasitas fiskal seluruh Daerah Provinsi. |
||
|
|
(5) |
Perhitungan indeks kapasitas fiskal Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan dengan menghitung kapasitas fiskal masing-masing Daerah Kabupaten/Kota dibagi dengan rata-rata kapasitas fiskal seluruh Daerah Kabupaten/Kota. |
||
|
|
(6) |
Berdasarkan hasil penghitungan indeks sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5), ditetapkan kategori Daerah sebagai berikut: |
||
|
|
|
a. |
Daerah yang indeks kapasitas fiskalnya lebih dari 2 atau sama dengan 2 (indeks ≥ 2) merupakan Daerah yang termasuk kategori kapasitas fiskal sangat tinggi. |
|
|
|
|
b. |
Daerah yang indeks kapasitas fiskalnya antara 1 atau sama dengan 1 sampai dengan 2 (1 ≤ indeks < 2) merupakan Daerah yang termasuk kategori kapasitas fiskal tinggi. |
|
|
|
|
c. |
Daerah yang indeks kapasitas fiskalnya antara 0,5 atau sama dengan 0,5 sampai dengan 1(0,5 ≤ indeks < 1) merupakan Daerah yang termasuk kategori kapasitas fiskal sedang. |
|
|
|
|
d. |
Daerah yang indeks kapasitas fiskalnya kurang dari 0,5 (indeks<0,5) merupakan Daerah yang termasuk kategori kapasitas fiskal rendah. |
|
|
|
(7) |
Peta kapasitas fiskal terdiri dari Peta Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi, Peta Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten/Kota dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah Pemekaran. |
||
|
|
BAB III Pasal 4 |
|||
|
|
Peta Kapasitas Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagai berikut : |
|||
|
|
a. |
Peta Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini; |
||
|
|
b. |
Peta Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten/Kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini; dan |
||
|
|
c. |
Peta Kapasitas Fiskal Daerah Pemekaran adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
|
Pasal 5 |
|||
|
|
Penetapan kategori Kapasitas Fiskal bagi Daerah Pemekaran yang belum memiliki APBD dan jumlah penduduk miskin, mengikuti kategori Kapasitas Fiskal Daerah Induk. |
|||
|
|
BAB IV SANKSI
Pasal 6 |
|||
|
|
Terhadap Daerah yang tidak menyampaikan data Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2004 kepada, Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, maka kategori kapasitas fiskal Daerah yang bersangkutan tidak dikelompokkan. |
|||
|
|
BAB V Pasal 7 |
|||
|
|
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, usulan kegiatan Daerah yang akan dibiayai dari pinjaman luar negeri Pemerintah yang diteruskan dalam bentuk hibah yang prosesnya telah melalui penilaian berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah kepada Daerah, maka penetapan alokasi hibah untuk kegiatan Daerah dimaksud mengikuti kategori kapasitas fiskal Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.02/2000 tentang Peta Kapasitas Fiskal dalam rangka Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah Dalam Bentuk Hibah. |
|||
|
|
BAB VI Pasal 8 |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 30 Agustus 2006 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
SRI MULYANI INDRAWATI |