ABSTRAK PERATURAN

BAHAN RESIN_BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH_TAHUN ANGGARAN 2014

2014

PERMENKEU RI NOMOR 121/PMK.011/2014 TANGGAL 16 JUNI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN RESIN BERUPA ALKYD RESIN, UNSATURATED POLYESTER RESIN, AMINO RESIN, EMULSI RESIN, PIGMENT PHTHALATE, SOLUTION ACRYLIC/SYNTHETIC LATEX, LATEX SYNTHETIC RESIN DISPERSION, PLASTICIZER, FORMALDEHYDE, DAN/ATAU FORMALDEHYDE RESIN UNTUK TAHUN ANGGARAN 2014

ABSTRAK

-

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Resin Berupa Alkyd Resin, Unsaturated Polyester Resin, Amino Resin, Emulsi Resin, Pigment Phthalate, Solution Acrylic/Synthetic Latex, Latex Synthetic Resin Dispersion, Plasticizer, Formaldehyde, Dan/Atau Formaldehyde ResinUntuk Tahun Anggaran 2014;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

Permenkeu RI No. 11/PMK.01/2014.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Resin Berupa Alkyd Resin, Unsaturated Polyester Resin, Amino Resin, Emulsi Resin, Pigment Phthalate, Solution Acrylic/Synthetic Latex, Latex Synthetic Resin Dispersion, Plasticizer, Formaldehyde, Dan/Atau Formaldehyde Resinyang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan resin berupa alkyd resin, unsaturated polyester resin, amino resin, emulsi resin, pigment phthalate, solution acrylic/synthetic latex, latex synthetic resin dispersion, plasticizer, formaldehyde, dan/atau formaldehyde resin oleh Perusahaan

 

 

 

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 17 Maret 2014.