KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 391/KMK.04/2000
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|||||||
|
|
|
|
||||||
|
|
||||||||
|
|
||||||||
MEMUTUSKAN : |
|||||||||
|
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELABUHAN ATAU TEMPAT PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI DALAM DAERAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN. | |||||||
Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN adalah : |
|||||||||
a. | Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand (SP-IMT); | ||||||||
b. | Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura (SP-IMS); | ||||||||
c. | Kawasan Kerjasama Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia -Malaysia-Philipina (WP-BIMP); | ||||||||
Pasal 2 |
|||||||||
(1) | Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama SP-IMT dengan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri melalui tempat tersebut dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam Kawasan Kerjasama SP-IMT meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau. | ||||||||
(2) | Kawasan Kerjasama SP-IMT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di luar negeri terdiri dari : | ||||||||
a. | Malaysia, meliputi Kedah, Perak, Perlis dan Penang dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut. | ||||||||
b. | Thailand, meliputi Yala, Narathiwat, Songkhla, Pattani dan Satun dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut. | ||||||||
(3) | Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di daerah Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor termasuk warga Negara Malaysia dan Thailand pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut. | ||||||||
Pasal 3 |
|||||||||
(1) | Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama SP-IMS dengan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri melalui tempat tersebut dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam Kawasan Kerjasama SP-IMS meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Kalimantan Barat. | ||||||||
(2) | Kawasan Kerjasama SP-IMS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di luar negeri terdiri dari : | ||||||||
a. | Malaysia, meliputi Johor, Negeri Sembilan, Pahang dan Melaka dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut. | ||||||||
b. | Singapura dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut. | ||||||||
(3) | Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di daerah Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Kalimantan Barat berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor termasuk warga Negara Malaysia dan Singapura pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut. | ||||||||
Pasal 4 |
|||||||||
(1) | Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama WP-BIMP dengan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri melalui tempat tersebut dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam Kawasan Kerjasama WP-BIMP meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua. | ||||||||
(2) | Kawasan Kerjasama WP-BIMP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di luar negeri terdiri dari : | ||||||||
a. | Brunei Darussalam dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang berdapat dalam wilayah tersebut. | ||||||||
b. | Malaysia, meliputi Serawak dan Sabah dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut. | ||||||||
c. | Philipina, meliputi Mindanao dan Palawan dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut. | ||||||||
(3) | Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di daerah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Selawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua berdasarakn bukti surat kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Brunei Darussalam, Malaysia dan Philipina pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut. | ||||||||
Pasal 5 Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 400/KMK.04/1999 Tentang Pelabuhan Atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN dinyatakan tidak berlaku. |
|||||||||
Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Menteri Keuangan,