UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 55 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN DEIYAI

DI PROVINSI PAPUA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Papua pada umumnya dan Kabupaten Paniai pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;

 

 

b.

bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Paniai, dipandang perlu membentuk Kabupaten Deiyai di wilayah Provinsi Papua;

 

 

c.

bahwa pembentukan Kabupaten Deiyai bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Deiyai di Provinsi Papua;

Mengingat

:

1.

Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan. Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 

 

7.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

8.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara, Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);

 

 

9.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);

 

 

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DEIYAI DI PROVINSI PAPUA.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

 

 

(1)

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

 

(2)

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

(3)

Provinsi Papua adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151).

 

 

(4)

Kabupaten Paniai adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Deiyai.

 

 

BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

 

 

Bagian Kesatu

Pembentukan

 

 

Pasal 2

 

 

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Deiyai di wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Kabupaten Deiyai berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Paniai yang terdiri atas cakupan wilayah:

 

 

 

a.

Distrik Tigi;

 

 

 

b.

Distrik Tigi Timur;

 

 

 

c.

Distrik Bowobado;

 

 

 

d.

Distrik Tigi Barat; dan

 

 

 

e.

Distrik Kapiraya.

 

 

(2)

Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

 

 

Pasal 4

 

 

Dengan terbentuknya Kabupaten Deiyai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Paniai dikurangi dengan wilayah Kabupaten Deiyai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

 

 

Bagian Ketiga

Batas Wilayah

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Kabupaten Deiyai mempunyai batas-batas wilayah:

 

 

 

a.

sebelah utara berbatasan dengan Distrik Yatamo Kabupaten Paniai;

 

 

 

b.

sebelah timur berbatasan dengan Distrik Paniai Timur Kabupaten Paniai;

 

 

 

c.

sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Mimika Timur dan Distrik Mimika Barat Kabupaten Mimika; dan

 

 

 

d.

sebelah barat berbatasan dengan Distrik Kamu Selatan dan Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai.

 

 

(2)

Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam pets wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

 

 

(3)

Penegasan batas wilayah Kabupaten Deiyai secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Deiyai.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Dengan terbentuknya Kabupaten Deiyai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Deiyai menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.

 

 

(2)

Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Deiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.

 

 

Bagian Keempat
Ibu Kota

 

 

Pasal 7

 

 

Ibu kota Kabupaten Deiyai berkedudukan di Distrik Tigi.

 

 

BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Deiyai mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Deiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.

perencanaan dan pengendalian pembangunan;

b.

perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;

c.

penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

 

 

 

d.

penyediaan sarana dan prasarana umum;

e.

penanganan bidang kesehatan;

f.

penyelenggaraan pendidikan;

g.

penanggulangan masalah sosial;

 

 

 

h.

pelayanan bidang ketenagakerjaan;

i.

fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;

j.

pengendalian lingkungan hidup;

k.

pelayanan pertanahan;

l.

pelayanan kependudukan dan catatan sipil;

m.

pelayanan administrasi umum pemerintahan;

n.

pelayanan administrasi penanaman modal;

o.

penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan

p.

urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

(3)

Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Deiyai yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Deiyai dan pelantikan Penjabat Bupati Deiyai dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal  10

(1)

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Deiyai, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Deiyai.

(2)

Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.

(3)

Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4)

Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk melantik Penjabat Bupati Deiyai.

(5)

Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan wakil bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6)

Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pemilihan bupati/wakil bupati.

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paniai dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua.

Pasal 12

(1)

Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Deiyai, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)

Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Deiyai paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1)

Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deiyai dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)

Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3)

Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Paniai.

(4)

Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deiyai dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

Pasal 14

(1)

Bupati Paniai bersama Penjabat Bupati Deiyai menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pernindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Deiyai.

(2)

Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.

(3)

Penyerahan aset dlan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.

(4)

Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mehputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Deiyai.

(5)

Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Deiyai difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Papua.

(6)

Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Deiyai dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(7)

Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:

a.

barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Deiyai yang berada dalam wilayah Kabupaten Deiyai;

b.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Paniai yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Deiyai;

c.

utang piutang Kabupaten Paniai yang kegunaannya untuk Kabupaten Deiyai; dan

d.

dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Deiyai.

(8)

Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Paniai, Gubernur Papua selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9)

Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Papua kepada Menteri Dalam Negeri.

BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA

Pasal 15

(1)

Kabupaten Deiyai berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)

Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1)

Pemerintah Kabupaten Paniai sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Deiyai sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai pertama kali disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Paniai.

(2)

Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Deiyai sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3)

Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Deiyai.

(4)

Apabila Pemerintah Kabupaten Paniai tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Paniai untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Deiyai.

(5)

Apabila Pemerintah Provinsi Papua tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Papua untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Deiyai.

(6)

Penjabat Bupati Deiyai menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Paniai.

(7)

Penjabat Bupati Deiyai menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua.

Pasal 17

Penjabat Bupati Deiyai berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PEMBINAAN

Pasal 18

(1)

Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Deiyai dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2)

Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Papua melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Deiyai.

 

(3)

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

(1)

Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Deiyai menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Deiyai untuk tahun anggaran berikutnya.

(2)

Rancangan Peraturan Bupati Deiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua.

(3)

Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Deiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Sebelum Pemerintah Kabupaten Deiyai menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Paniai sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Deiyai.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Deiyai harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 26 November 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 November 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 192


Penjelasan................