ABSTRAK PERATURAN
TATA LAKSANA_IMPOR BARANG DARI NORTHERN TERRITORY AUSTRALIA_KE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERA
2013
PERMENKEU RI NOMOR 118/PMK.04/2013 TANGGAL 2 AGUSTUS 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA LAKSANA IMPOR BARANG DARI NORTHERN TERRITORY AUSTRALIA KE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERA
ABSTRAK : - bahwa ketentuan mengenai fasilitas Pemeriksaan Pendahuluan kepabeanan di Darwin Australia terhadap barang impor dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa Dan Sumatera telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2010 tentang Tata Laksana Impor Barang Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa Dan Sumatera;
- bahwa Memorandum Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Northern Territory Australia tentang Kerjasama Pengembangan Ekonomi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia danThe Department of The Chief Minister of The Northern Territory of Australia, telah berakhir pada tanggal 22 Juli 2012, sebagai sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan di bidang kepabeanan guna mendukung kerjasama di bidang perdagangan yang saling menguntungkan antara Northern Territory Australia dan Negara Republik Indonesia;
- bahwa dalam rangka kelancaran arus barang dan/atau pengamanan penerimaan negara, berdasarkan penjelasan Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 pelaksanaan pemeriksaan pabean dapat dilakukan di luar daerah pabean oleh pejabat bea dan cukai atau pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661); UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN 4756); Permenkeu RI No. 184/PMK.01/2010.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Mengenai barang impor dari Northern Territory Australia yang akan dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera dapat dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan dengan mengajukan permohonan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Darwin dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemuatan ke atas sarana pengangkut dengan memuat paling sedikit uraian jenis barang, jumlah barang, dan lokasi tempat pemeriksaan, dengan dilampiri copy invoice, dan copy packing list. Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan, Pejabat Bea Dan Cukai di Darwin menerbitkan Customs Pre-Inspection Report. Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini hanya berlaku terhadap barang-barang yang dimuat di pelabuhanlaut dan bandar udara di Darwin yang diangkut langsung dengan tujuan akhir ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan Pendahuluan, tata cara pengajuan permohonan, bentuk formulir isian dan dokumen laporan yang digunakan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
CATATAN: - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2010 tentang Tata Laksana Impor Barang Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa Dan Sumatera, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 2 Agustus 2013 dan diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2013.