ABSTRAK PERATURAN

BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH_IMPOR BARANG DAN BAHAN PRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA_TAHUN ANGGARAN 2014

2014

PERMENKEU RI NOMOR 11/PMK.011/2014 TANGGAL 17 JANUARI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU UNTUK TAHUN ANGGARAN 2014

ABSTRAK :  -  bahwa dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen, peningkatan daya saing industri tertentu di dalam negeri, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan pendapatan negara, perlu memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah kepada industri sektor tertentu untuk Tahun Anggaran 2014.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); UU No. 23 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 182, TLN 5462); PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN 5178); PP No. 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No.103).

-     Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut BM DTP adalah bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (11) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2014 beserta perubahannya. BM DTP dapat diberikan kepada Industri Sektor Tertentu dengan kriteria penilaian:

a. memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk

   kepentingan umun, dikonsumsi oleh masyarakat luas,

   dan/atau melindungi kepentingan konsumen;

b. meningkatkan daya saing;

c. meningkatkan penyerapan tenaga kerja; dan

d. meningkatkan pendapatan negara.

Permohonan untuk mendaptkan BM DTP diajukan oleh Pembina Sektor Industri kepada Menteri Keuangan dengan dilampiri:

a. analisis dan alasan perlunya Industri Sektor Tertentu;

b. laporan realisasi BM DTP untuk periode 2 (dua) tahun

   sebelumnya yang terdiri dari laporan pelaksanaan BM DTP dan

   laporan pemanfaatan BM DTP;

c. daftar Barang dan Bahan dengan uraian spesifikasi teknis,

   sesuai dengan ketentuan Barang dan Bahan;

d. usulan pagu anggaran BM DTP dilampiri dengan kerangka

   acuan kerja (KAK), rincian anggaran biaya (RAB), dan Surat

   Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Peryataan

   Kesanggupan menjadi KPA dan Surat Pernyataan Kesanggupan

   membuat laporan.

Dalam hal permohonan dan jumlah pagu anggaran untuk mendapatkan BM DTP disetujui, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai BM DTP atas impor Barang dan Bahan untuk Industri Sektor Tertentu.

Dalam rangka penerbitan Keputusan Menteri Keuangan pemberian BM DTP, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerima dan memeriksa permohonan BM DTP dan Rencana Impor Barang atau Rencana Impor Barang Perubahan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Pembina Sektor Industri, yang diajukan oleh perusahaan.

 

CATATAN:   -  Ketentuan mengenai pemberian BM DTP mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.

                    -   Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                    -  Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 17 Januari 2014.