MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 97/PMK.05/2013

TENTANG

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
PADA KEMENTERIAN KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;

   

b.

bahwa Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 91/KMK.05/2009;

   

c.

bahwa Menteri Keuangan melalui Surat Nomor: S-405/MK.1/2012 tanggal 7 Juni 2012, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan;

   

d.

bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

   

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan;

       

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

   

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT INVESTASI PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KEUANGAN.

 

Pasal 1

   

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan yang diterima atas jasa layanan investasi yang dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan kepada pengguna layanan.

 

Pasal 2

   

(1)

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa tarif investasi pemberian pinjaman.

   

(2)

Tarif investasi pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

     

a.

tingkat suku bunga per tahun; dan

     

b.

fee atas dana investasi pinjaman,

     

yang disalurkan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan kepada debitur.

 

Pasal 3

   

(1)

Tarif investasi pemberian pinjaman berupa tingkat suku bunga per tahun dan fee atas dana investasi pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dan debitur.

   

(2)

Tingkat suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling kurang sebesar BI rate pada saat perjanjian ditandatangani.

 

Pasal 4

   

(1)

Tarif investasi pemberian pinjaman berupa fee atas dana investasi pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, terdiri atas:

     

a.

Management fee;

     

b.

Administration fee; dan

     

c.

Upfront fee.

   

(2)

Tarif investasi pemberian pinjaman berupa fee atas dana investasi pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:

     

a.

Terhadap nilai investasi pinjaman sampai dengan Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) dikenakan:

       

1)

management fee sebesar 0,5% (nol koma lima persen);

       

2)

administration fee sebesar 0,5% (nol koma lima persen); dan

       

3)

upfront fee sebesar 0,5% (nol koma lima persen),

     

b.

Terhadap nilai investasi pinjaman lebih dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dikenakan:

       

1)

management fee sebesar 0,4% (nol koma empat persen);

       

2)

administration fee sebesar 0,4% (nol koma empat persen); dan

       

3)

upfront fee sebesar 0,4% (nol koma empat persen),

     

c.

Terhadap nilai investasi pinjaman lebih dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dikenakan:

       

1)

management fee sebesar 0,3% (nol koma tiga persen);

       

2)

administration fee sebesar 0,3% (nol koma tiga persen); dan

       

3)

upfront fee sebesar 0,3% (nol koma tiga persen).

   

(3)

Tarif investasi pemberian pinjaman berupa fee atas dana investasi pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung dari dana investasi pemberian pinjaman yang menjadi komitmen investasi Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan kepada debitur.

 

Pasal 5

   

(1)

Kepala Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan melakukan analisis kelayakan terhadap:

     

a.

jangka waktu pinjaman;

     

b.

jumlah nilai pinjaman; dan

     

c.

tarif yang akan dikenakan kepada debitur.

   

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pinjaman diatur dalam perjanjian pinjaman antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dan debitur.

   

(3)

Ketentuan pelaksanaan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang mengatur:

     

a.

pengembalian cicilan pokok pinjaman;

     

b.

pembayaran bunga pinjaman, dan

     

c.

denda.

 

Pasal 6

   

Dalam hal layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dilaksanakan sesuai penugasan, tarif layanan dimaksud ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penugasan.

 

Pasal 7

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

         
           

Ditetapkan di Jakarta

           

pada tanggal 4 Juli 2013

           

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

             
           

                                 ttd.

             
           

                MUHAMAD CHATIB BASRI

             

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 Juli 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDONESIA,

 

                               ttd.

 

                   AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 896