PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah sebagai bagian dari proses pengurusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah; |
||
|
|
b. |
bahwa untuk lebih mengoptimalkan pengurusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dipandang perlu untuk melakukan peninjauan kembali pengaturan mengenai penghapusan Piutang Perusahaan Negara/ Daerah; |
||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah; |
||
Mengingai |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587); |
||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); |
||
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); |
||
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488); |
||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH. |
|||
|
Pasal I |
||||
|
|
Ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, dihapus. |
|||
|
Pasal II |
||||
|
|
1. |
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku : |
||
|
|
|
a. |
Pengurusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah untuk selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Perseroan Terbatas dan Badan Usaha Milik Negara beserta peraturan pelaksanaannya. |
|
|
|
|
b. |
Pengurusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara c.q. Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan usul penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang telah diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara tetap dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah beserta peraturan pelaksanaannya. |
|
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
pada tanggal 6 Oktober 2006 | |||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA | |||||
|
|||||
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO | |||||
Diundangkan di Jakarta | |||||
pada tanggal 6 Oktober 2006 | |||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA | |||||
HAMID AWALUDIN | |||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 83 | |||||