MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 47/KMK.05/2001

TENTANG

PENYEDIAAN DANA DESAIN PITA CUKAI MINUMAN
MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pita cukai disediakan oleh Menteri Keuangan;
b.
bahwa pelaksanaan penyediaan pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN DANA DESAIN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR

Pasal  1

(1)
(2)
(3)
a.
b.
c.