PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INOONESIA

NOMOR 8 TAHUN 2000


TENTANG


PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM,

PERADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PERADILAN AGAMA
 

Presiden Republik Indonesia,
 

Menimbang

:

a.

bahwa Hakim sebagai Pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman dan sebagai salah satu aparat hukum perlu terus ditingkatkan kualitas, kemampuan profesional dan kedudukannya untuk mendukung kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan yang berkualitas dan bertanggung jawab; 

 

 

b.

bahwa agar Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama dapat melakukan tugasnya dengan baik, maka kepada mereka diberikanjaminan hidup yang sesuai dengan kedudukan dan tanggung jawabnya;

 

 

c.

bahwa gaji Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor  33 Tahun 1994 tentang Peraturan Gaji Hakim, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;

 

 

d.

bahwa untuk menjamin kukuhnya kedudukan Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama perlu mengatur kembali Peraturan Gaji Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama.

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;

 

 

2.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Negeri dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor  3879);

 

 

4.

Undang-undang Nomor  8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

 

 

5.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);

 

 

6.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327);

 

 

7.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344);

 

 

8.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);

MEMUlUSKAN: 

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PERADILAN AGAMA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.

Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama.

2.

Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama.

3.

Pimpinan Pengadilan adalah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan.

4.

Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkat seorang Hakim dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.

Pasal 2

Susunan jabatan dan pangkat Hakim dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1)

Hakim diangkat dalam pangkat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2)

Pengangkatan dalam pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

(3)

Syarat pengangkatan Hakim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Hakim yang diangkat dalam suatu pangkat menurut Peraturan Pemerintah ini, diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

Pemberian gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan mulai bulan berikutnya Pegawai Negeri yang bersangkutan mengucapkan sumpah untuk menduduki jabatan Hakim.

Pasal 6 

Hakim yang diangkat dalam suatu pangkat yang lebih tinggi dari pangkat lama, diberikan gaji pokok baru berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.

Pasal 7

Hakim yang diturunkan pangkatnya ke dalam suatu pangkat yang lebih rendah dari pangkat semula, diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.

Pasal 8

Hakim diberikan kenaikan gaji berkala dan tunjangan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 9

Di samping gaji pokok kepada Hakim diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

Hakim yang diangkat dalam jabatan di luar kekuasaan kehakiman akan diberhentikan dari jabatan Hakim.

Pasal 11

(1)

Hakim yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun, besarnya pensiun ditetapkan berdasarkan gaji pokok terakhir.

(2)

Hakim yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan Hakim Agung dengan hak pensiun, besarnya pensiun ditetapkan berdasarkan gaji pokok Hakim.

Pasal 12

Hakim yang diberhentikan dari jabatannya akan tetapi masih bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil, kepadanya diberikan gaji pokok sesuai dengan pangkat golongan ruang berdasarkan peraturan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 13 

Penyesuaian pangkat gaji pokok lama kedalam pangkat dan gaji pokok menurut Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 14

Ketentuan pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 15

Gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1999.

Pasal 16

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan mengenai Gaji Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 tentang Peraturan Gaji Hakim, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 17

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta 

pada tanggal 21 Pebruari 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Pebruari 2000

Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

BONDAN GUNAWAN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 16

 

 

 

  LAMPIRAN I
  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2000
TANGGAL 21 PEBRUARI 2000

 

   

SUSUNAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM

 

NO.

NAMA JABATAN

PANGKAT

GOLONGAN

RUANG

1.

Hakim Pratama

Penata Muda

III/a

2.

Hakim Pratama Muda 

Penata Muda Tingkat I

III/b

3.

Hakim Pratama Madya

Penata

III/c

4.

Hakim Pratama Utama 

Penata Tingkat I

III/d

5.

Hakim Madya Pratama

Pembina

IV/a

6.

Hakim Madya Muda 

Pembina Tingkat I

IV/b

7.

Hakim Madya Utama 

Pembina Utama Muda

IV/c

8.

Hakim Utama Muda 

Pembina Utama Madya

IV/d

9.

Hakim Utama

Pembina Utama

IV/e

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID