DANA BELANJA PENSIUN - PERHITUNGAN - PT TASPEN |
|||
2013 | |||
PERMENKEU RI NOMOR 24/PMK.02/2013 TANGGAL 16 JANUARI 2013 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA PENSIUNYANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO). | |||
ABSTRAK | : | - |
bahwa dalam rangka menyelenggarakan Program Pensiun yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero), perlu dialokasikan dana belanja pensiun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No. 11 Tahun 1969 (LN Tahun 1969 No. 42, TLN No.2906);UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No.4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); UU No. 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 66, TLN No. 4400); UU No. 19 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 228, TLN No.5361); PP No. 25 Tahun 1981 (LN Tahun 1981 No. 37, TLN No. 3200); PP No. 26 Tahun 1981 (LN Tahun 1981 No. 38); PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN No.5178); Keppres No. 42 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 No. 73, TLN No.4212), jo. PP No. 53 Tahun 2010; PMK No. 190/PMK.05/2012. |
|||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menetapkan Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran; PT Taspen (Persero) mengajukan usulan kebutuhan Dana Belanja Pensiun setiap tahun kepada KPA paling lambat pertengahan Bulan Januari; PT Taspen (Persero) menyampaikan surat tagihan belanja pensiun kepada KPA dengan dilampirikuitansi/tanda terima senilai jumlah bruto dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang ditandatangani oleh pejabat PT Taspen (Persero); . |
|||
CATATAN | : | - |
Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
- | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Taspen (Persero), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku | ||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 16 Januari 2013. | ||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 16 Januari 2013. |