MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 172/PMK.02/2013
TENTANG
TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
BIDANG ANGKUTAN KERETA API KELAS EKONOMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi, telah ditetapkan alokasi dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan; |
||
b. |
bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2012; |
||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||
2. |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); |
||||
3. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||||
4. |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); |
||||
5. |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5426); |
||||
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556); |
||||
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178); |
||||
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423); |
||||
9. |
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara, Serta Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 90); |
||||
10. |
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik Dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan Dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara; |
||||
11. |
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013; |
||||
12. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2010; |
||||
13. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar; |
||||
14. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011; |
||||
15. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Bagian Atas Beban Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; |
||||
16. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penyimpanan Dan Pencairan Dana Cadangan; |
||||
17. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.02/2013; |
||||
18. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; |
||||
19. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Belanja Subsidi Dan Belanja Lain-Lain; |
||||
20. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Perencanaan, Penetapan Alokasi, Dan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara; |
||||
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN KERETA API KELAS EKONOMI. |
|||
Pasal 1 |
|||||
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: |
|||||
1. |
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian. |
||||
2.. |
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. |
||||
3. |
Kewajiban Pelayanan Publik adalah kewajiban Pemerintah untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau. |
||||
4. |
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. |
||||
5. |
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga. |
||||
6. |
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. |
||||
7. |
Rekening Dana Cadangan adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Cadangan. |
||||
Pasal 2 |
|||||
Dalam rangka menyediakan pelayanan angkutan kereta api kelas ekonomi kepada masyarakat dengan tarif terjangkau, Pemerintah menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik. |
|||||
Pasal 3 |
|||||
(1) |
Alokasi dana untuk keperluan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan. |
||||
(2) |
Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||
(3) |
DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi. |
||||
Pasal 4 |
|||||
(1) |
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi, Menteri Keuangan selaku PA menunjuk Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan selaku KPA. |
||||
(2) |
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan: |
||||
a. |
pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen; dan |
||||
b. |
pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada Negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM). |
||||
(3) |
Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku Kuasa Bendahara Umum Negara. |
||||
Pasal 5 |
|||||
(1) |
Pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi dilaksanakan secara bulanan. |
||||
(2) |
Direksi Badan Usaha mengajukan tagihan pembayaran dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi untuk bulan berkenaan kepada KPA. |
||||
(3) |
Jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi yang dicairkan setiap bulannya paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari hasil perhitungan verifikasi. |
||||
(4) |
Selisih kekurangan atau kelebihan pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi akan diperhitungkan setelah dilakukan verifikasi dokumen dan lapangan yang dilakukan setiap triwulan. |
||||
(5) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan tagihan dan verifikasi diatur oleh KPA. |
||||
Pasal 6 |
|||||
Tata cara pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||||
Pasal 7 |
|||||
(1) |
Sisa dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dapat dilakukannya verifikasi dokumen dan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), ditempatkan pada Rekening Dana Cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||
(2) |
Penempatan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar nilai tagihan dan paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA. |
||||
(3) |
Pencairan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||
Pasal 8 |
|||||
Badan Usaha bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi. |
|||||
Pasal 9 |
|||||
KPA bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi kepada Badan Usaha. |
|||||
Pasal 10 |
|||||
(1) |
Badan Usaha menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||
(2) |
KPA menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi kepada Menteri Keuangan. |
||||
Pasal 11 |
|||||
KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||||
Pasal 12 |
|||||
(1) |
Terhadap penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||
(2) |
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA, Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan. |
||||
(3) |
Badan Usaha menyampaikan laporan penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi yang telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah melalui Menteri Perhubungan paling lambat 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||
Pasal 13 |
|||||
(1) |
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dinyatakan bahwa jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha, kekurangan pembayaran tersebut diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||
(2) |
Kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan dalam hal Badan Usaha telah melakukan pemisahan pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||
(3) |
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dinyatakan bahwa jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha, kelebihan pembayaran dimaksud harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||
Pasal 14 |
|||||
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya. |
|||||
Pasal 15 |
|||||
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi masih dianggarkan/disediakan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan. |
|||||
Pasal 16 |
|||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|||||
Pasal 17 |
|||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
Ditetapkan di Jakarta | |||||
pada tanggal 4 Desember 2013 | |||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |||||
ttd. | |||||
MUHAMAD CHATIB BASRI | |||||
Diundangkan di Jakarta | |||||
pada tanggal 4 Desember 2013 | |||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, |
|||||
ttd. | |||||
AMIR SYAMSUDIN | |||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1418 |