ABSTRAK PERATURAN

REKENING MILIK_KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA

2014

PERMENKEU RI NOMOR 252/PMK.05/2014 TANGGAL 30 DESEMBER 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA

ABSTRAK

-

bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam mengelola Rekening Kementerian Negara/Lembaga sesuai Pasal 20 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.05/2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.05/2007 tentang Pengenaan Sanksi Dalam Rangka Pengelolaan Dan Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

PP No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 83, TLN 4738).

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Rekening milik Kementerian Negara/Lemabga/Satuan Kerja dikelompokkan menjadi Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran, dan Rekening Lainnya.

Menteri/Pemimpin Lembaga selaku Pengguna Anggaran berwenang mengelola Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja yang dimilikinya.

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) berwenang melakukan pengelolaan dan pengendalian atas seluruh Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.

Pembukaan rkening pada Bank Umum/Kantor Pos  dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah.

Menteri/Pemimpin Lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat membuka Rekening pada Bank sentral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku BUN.

Pengajuan permohonan persetujuan pembukaan rekening diajukan oleh KPA/pemimpin BLU kepada Kuasa BUN di Daerah.

Salinan surat persetujuan pembukaan Rekening milik Perwakilan RI yang diterbitkan oleh Kuasa BUN Pusat dapat digunakan sebagai dasar pembukaan Rekening.

KPA/pemimpin BLU harus melampirkan surat persetujuan pembukaan Rekening dari Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah pada saat membuka Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran, dan/atau Rekening Lainnya pada Bank Umum/Kantor Pos.

Atas laporan penutupan Rekening, Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah menyampaikanpemberitahuan bahwa status Rekening telah ditutup kepada KPA/pemimpin BLU paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya laporan penutupan Rekening.

 

 

Target pendapatan dan alokasi belanja yang dibutuhkan oleh Perguruan Tinggi dapat direvisi dengan mengajukan usul revisi kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 19 Desember 2014. Selanjutnya, DJA menetapkan surat pengesahan revisi anggaran, digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari PNBP dan sebagai bahan penyusunan laporan keuangan. Pimpinan PTN Badan Hukum melaksanakan pengesahan pendapatan dan belanja selama tahun anggaran 2014 yang bersumber dari PNBP paling kurang satu kali. Tata cara pengesahan ini mengikuti ketentuan satuan kerja Badan Layanan Umum.

CATATAN

:

-

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan

    Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja sebagaimana 

    diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.05/2010;

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2007 tentang Penertiban

    Rekening Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.05/2007 tentang Pengenaan

    Sanksi Dalam Rangka Pengelolaan Dan Penertiban Rekening Pemerintah

    Pada Kementerian/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    -

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2014.