DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LEMBARAN-NEGARA
REPUBLIK - INDONESIA
---------------------------------------------------------------------------------------
|
No.21,1969. | PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No.12 tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan ( PERSERO) ( Pejelasan dalam Tambahan Lembaran- Negara No. 2894). |
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang : | bahwa dipandang perlu untuk segera mengeluarkan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 1969 (Lembaran - Negara Republik Indonesia tahun 1969 No.16, Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia No.2890); |
Mengingat : | 1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945; |
2. | Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (IC.W.Stbl.1925 : 448) Sebagaimana beberapa kali telah diubah dan ditambah; | |
3. | Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23) sebagaimana beberapa kali telah diubah dan ditambah; | |
4. | Undang-undang No.19 Prp.tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik
Indonesia tahun 1960 No.59,Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No.1989); |
|
5. | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 1969 (lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No.16, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No.2890); |
M e m u t u s k a n :
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Perusahaan
Perseroaan (Persero). |
B A B I.
PENYERTAAN MODAL NEGARA.
Pasal 1.
untuk seluruhnya atau sebagainya, apabila untuk itu telah disediakan modal dari negara berdasarkan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
(1) | Keputusan untuk melakukan setiap penyertaan modal dalam sesuatu perseroan terbatas sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
(2) | Peraturan Pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memuat ketentuan-ketentuan tentang maksud dari penyertaan modal tersebut dan besarnya kekayaan Negara yang dipisahkan untuk penyertaan modal yang bersangkutan. |
setiap penyertaan modal Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini. |
yang termaktub dalam Kitab undang-undang Hukum Dagang dengan memperhatikan ketentuan - ketentuan dalam pasal-pasal 5 sampai dengan pasal 11 Peraturan Pemerintah ini. |
|
seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO. |
(1) | Modal PERSERO terbagi atas saham-saham prioritas dan biasa dengan tidak mengurangai hal kemungkinan pengeluaran jenis saham lainnya. |
(2) | Dalam tidak seluruh saham dikuasai oleh Negara,maka jumlah saham prioritas yang dimiliki oleh Negara akan ditentukan libih lanjut menurut sifat dari bidang usaha PERSERO yang bersangkutan. |
|
(1) | Dalam hal modal PERSERO seluruhnya merupakan milik Negara, maka pengangkatan
anggota Direksi dan Komisaris dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku pemegang
saham berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
|
||||
(2) | Dalam hal Negara hanya memiliki sebagian dari modal PERSERO, maka pencalonan
anggota Direksi dan Komisaris kepada Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan
oleh Menteri Keuangan selaku pemegang saham Priorittas yang menjadi haknya
berdasarkan ketentuan- ketentuan sebagai berikut :
|
|
|
|
|
(1) | Perusahaan Negara yang akan dialihkan bentuknya menjadi PERSERO sebagaimana
dimaksudkan dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
No. 1 tahun 1969 harus memenuhi syarat-syarat tersebut di bawah ini :
|
||||||||
(2) | Neraca pembukaan dari PERSERO sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. | ||||||||
(3) | Dalam hal pengalihan bentuk sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, demi kelancaran usahaperusahaan selanjutnya perlu dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak memungkinkan terpenuhinya persyaratan tersebut pada ayat (1) huruf b dan c pasal ini,makakewajiban untuk memenuhi peryaratan tersebut di atas dapat ditunda sampai selambat-lambatnya pada akhir tahun 1969. | ||||||||
(4) | Penundaan kewajiban tersebut ayat (3) pasal ini dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan negara yang bersangkutan menjadi PERSERO. |
(1) | Perseroan terbatas yang modal sahamnya baik untuk seluruhnya maupun sebagiannya merupakan milik Negara yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah berdiri, dinyatakan termasuk dalam PERSERO setelah melalui penelitian yang dilakukan oleh Menteri Keuangan. |
(2) | Penyesuaian terhadap ketentuan-ketentuan Peraturan pemerintah ini bagi perseroan terbatas sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini,diselesaikan selambat-lambatnya akhir tahun1969. |
tersendiri. |
|
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran-Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Mei 1969.
Presiden Republik Indonesia,
S O E H A R T O
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta |
|
No. | 2894. |
|
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.12 tahun 1969 tentang perusahaan Perseroan (Persero). |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1969
TENTANG
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).
PENJELASAN UMUM :
|
|
|
|
|
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL :
Pasal 1.
Pendapatan Negara. |
||
|
|
|
|
asosiasi modal. |
|
oleh Negara. |
|
|
merupakan wewenang dari Rapat Umum Pemegang Saham. |
|
|
Ayat (3): Cukup jelas. |
*********