UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 1995

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 1995/96

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang dinamis;
b.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Kedua pelaksanaan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Garis-garis Besar Haluan Negara tentang Pemba-ngunan Lima Tahun Keenam;
c.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan peme-rintahan negara dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pelaksanaan pembangunan tahun-tahun sebelumnya serta meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
d.
bahwa untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1995/96;
e.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/96.
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan yang digunakan untuk membiayai belanja negara;
2.
Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan pajak, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak;
3.
Penerimaan pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari nilai lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri;
4.
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;
5.
Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri;
6.
Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan;
7.
Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran;
8.
Sisa anggaran lebih adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara;
9.
Sektor adalah kumpulan subsektor;
10.
Subsektor adalah kumpulan program;
11.
Bantuan program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan serta pinjaman yang dapat dirupiahkan;
12.
Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
Pasal 2
(1)
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1995/96 diper-oleh dari:
a.
Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
b.
Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan.
(2)
Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 66.265.200.000.000,00
(3)
Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 11.759.000.000.000,00
(4)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1995/96 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) direncanakan sebesar Rp 78.024.200.000.000,00
Pasal 3
(1)
Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :
a.
Penerimaan pajak sebesar
Rp 45.023.200.000.000,00
b.
Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp 14.750.900.000.000,00
c.
Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp.491.100.000.000,00
(2)
Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :
a.
Bantuan program sebesar nihil;
b.
Bantuan proyek sebesar
Rp 11.759.000.000.000,00
Pasal 4
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 terdiri dari:
a.
Pengeluaran Rutin;
b.
Pengeluaran Pembangunan.
(2)
Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp 47.240.700.000.000,00
(3)
Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp 30.783.500.000.000,00
(4)
Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar
Rp 78.024.200.000.000,00

Pasal 5

(1)
Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci menurut sektor :
01
Sektor industri sebesar
Rp 49.912.604.000,00
02
Sektor pertanian dan kehutanan sebesar
Rp174.918.309.000,00
03
Sektor pengairan sebesar
Rp 25.451.999.000,00
04
Sektor tenaga kerja
sebesar
Rp 103.479.495.000,00
05
Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional,keuangan dan koperasi sebesar
Rp24.761.406.992.000,00
06
Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar
Rp 213.024.477.000,00
07
Sektor pertambangan dan energi sebesar
Rp 60.551.474.000,00
08
Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar
Rp 13.822.862.000,00
09
Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar
Rp 8.537.393.590.000,00
10
Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar
Rp 127.161.679.000,00
11
Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar
Rp 2.857.383.228.000,00
12
Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar
Rp 193.068.906.000,00
13
Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar
Rp 358.281.877.000,00
14
Sektor perumahan dan permukiman sebesar
Rp 11.813.895.000,00
15
Sektor agama sebesar
Rp 834.203.695.000,00
16
Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar
Rp 241.318.546.000,00
17
Sektor hukum sebesar
Rp 502.111.449.000,00
18
Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar
Rp 2.582.853.705.000,00
19
Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan
media massa sebesar
Rp 1.005.637.798.000,00
20
Sektor pertahanan dan keamanan sebesar
Rp 4.586.903.420.000,00
(2)
Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3)
Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dirinci menurut
sektor :
01
Sektor industri sebesar
Rp 497.318.000.000,00
02
Sektor pertanian dan kehutanan sebesar
Rp 1.103.827.000.000,00
03
Sektor pengairan sebesar
Rp 2.042.025.000.000,00
04
Sektor tenaga kerja sebesar
Rp 170.566.000.000,00
05
Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar
Rp 533.740.000.000,00
06
Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar
Rp 5.897.916.000.000,00
07
Sektor pertambangan dan energi sebesar
Rp 3.894.837.000.000,00
08
Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar
Rp 1.005.760.000.000,00
09
Sektor pembangunan daerah dan
transmigrasi sebesar
Rp 6.139.190.000.000,00
10
Sektor lingkungan hidup dan tata
ruang sebesar
Rp 517.255.000.000,00
11
Sektor pendidikan, kebudayaan
nasional, kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan
olah raga sebesar
Rp 3.359.207.000.000,00
12
Sektor kependudukan dan keluarga
sejahtera sebesar
Rp 300.349.000.000,00
13
Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar
Rp 1.051.848.000.000,00
14
Sektor perumahan dan permukiman sebesar
Rp 1.102.107.000.000,00
15
Sektor agama sebesar
Rp 183.274.000.000,00
16
Sektor ilmu pengetahuan dan
teknologi sebesar
Rp 711.224.000.000,00
17
Sektor hukum sebesar
Rp 138.722.000.000,00
18
Sektor aparatur negara dan peng-
awasan sebesar
Rp 664.403.000.000,00
19
Sektor politik, hubungan luar ne-
geri, penerangan, komunikasi dan
media massa sebesar
Rp 152.668.000.000,00
20
Sektor pertahanan dan keamanan
sebesar
Rp 1.317.264.000.000,00
(4)
Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 6

Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) ke dalam kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 7

Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan (4) ke dalam proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 8

(1)
Pada pertengahan Tahun Anggaran 1995/96 Pemerintah membuat laporan Semester I mengenai:
a. Realisasi Penerimaan Dalam Negeri;
b. Realisasi Penerimaan Pembangunan;
c. Realisasi Pengeluaran Rutin;
d. Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
e. Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
f. Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar Negeri.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya akhir bulan Oktober untuk dibahas bersama oleh DPR dengan Pemerintah.
(4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama oleh DPR dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96.

Pasal 9..........