PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 6 TAHUN 2008


TENTANG


PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH FEDERASI RUSIA TENTANG PEMBEBASAN
VISA KUNJUNGAN SINGKAT BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK
DAN DINAS (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE
REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE
RUSSIAN FEDERATION ON VISA EXEMPTION FOR SHORT-TERM
VISITS OF THE HOLDERS DIPLOMATIC AND SERVICE PASSPORTS)


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa di Moskow, Rusia, pada tanggal 1 Desember 2006 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Pembebasan Visa Kunjungan Singkat Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Russian Federation on Visa Exemption for Short-Term Visits of the Holders Diplomatic and Service Passports), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia;

 

 

b.

bahwa sehubungan dengan itu, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH FEDERASI RUSIA TENTANG PEMBEBASAN VISA KUNJUNGAN SINGKAT BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK DAN DINAS (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE RUSSIAN FEDERATION ON VISA EXEMPTION FOR SHORT-TERM VISITS OF THE HOLDERS DIPLOMATIC AND SERVICE PASSPORTS).

 

 

Pasal 1

 

 

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Pembebasan Visa Kunjungan Singkat Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Russian Federation on Visa Exemption for Short-Term Visits of the Holders Diplomatic and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 1 Desember 2006 di Moskow, Rusia yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

 

Pasal 2

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 26 Januari 2008

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 26 Januari 2008

 

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

ANDI MATTALATTA

 

 

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 9