ABSTRAK PERATURAN |
|||
TATA CARA_PENERBITAN SURAT KETETAPAN PBB_SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PBB |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 255/PMK.03/2014 TANGGAL 30 DESEMBER 2014 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN |
|||
|
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa ketentuan mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 serta untuk memberikan pedoman pelaksanaan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak terkait penertiban Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN 4999); UU No. 12 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No. 68, TLN 3312) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 62, TLN 3569); Perpres No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 14 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 25). |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKP PBB berdasarkan hasil Pemeriksaan atau Penelitian PBB, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat berakhirnya Tahun Pajak. Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan SKP PBB dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKKP PBB dalam hal berdasarkan hasil Penelitian PBB terhadap kebenaran pembayaran PBB terdapat kelebihan pembayaran PBB yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. SKP PBB dan SKKP PBB diterbitkan berdasarkan nota penghitungan yang dibuat sesuai laporan hasil Pemeriksaan atau laporan hasil Penelitian PBB. |
CATATAN |
: |
- |
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap penertiban SKP PBB dan SKKP PBB yang masih dalam proses, diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
||
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2014. |