ABSTRAK PERATURAN
BESARAN PERSENTASE DANA OPERASIONAL_BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN_TAHUN 2014
2013
PERMENKEU RI NOMOR 212/PMK.02/2013 TANGGAL 31 DESEMBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARAN PERSENTASE DANA OPERASIONAL UNTUK BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TAHUN 2014
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besaran Persentase Dana Operasional Untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2014.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 40 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 150, TLN 4456); UU No. 24 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 116, TLN 5256); PP No. 99 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 256, TLN 5486).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh Dana Operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan sebesar:
a. persentase tertentu dari total iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima:
b. persentase tertentu dari total iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima; dan
c. persentase tertentu dari rerata bulanan akumulasi iuran dan dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua.
Untuk tahun 2014, persentase dana operasional adalah sebesar:
a. 10% (sepuluh persen) untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja;
b. 10% (sepuluh persen) untuk program Jaminan Kematian; dan
c. 0,1125% (nol koma satu satu dua lima persen) untuk program Jaminan Hari Tua.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2013.