ABSTRAK PERATURAN

SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN_ALOKASI DANA BAGI HASIL_PERUBAHAN

2014

PERMENKEU RI NOMOR 79/PMK.07/2014 TANGGAL 9 MEI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1/PMK.07/2014 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2014

ABSTRAK

-

bahwa dalam rangka efektivitas penyaluran alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, perlu dilakukan perubahan atas perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 Nomor 126, TLN No. 4438); UU No. 23 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 182, TLN No. 5462); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN No. 4575); Permenkeu RI No. 126/PMK.07/2007; Permenkeu RI No. 145/PMK.07/2013; Permenkeu RI No. 183/PMK.07/2013; Permenkeu RI No. 1/PMK.07/2014.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014 diubah sehingga pada pasal 2 alokasi DBH SDA Kehutanan adalah sebesar Rp2.525.355.200.000,00 dengan rincian : Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp117.000.000.000,00; Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp1.432.355.200.000,00; dan Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp976.000.000.000,00

 

 

 

Rincian alokasi DBH SDA Kehutanan untuk masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 9 Mei 2014.