ABSTRAK PERATURAN |
|||
SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN_ALOKASI DANA BAGI HASIL_PERUBAHAN |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 79/PMK.07/2014 TANGGAL 9 MEI 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1/PMK.07/2014 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2014 |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka efektivitas penyaluran alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, perlu dilakukan perubahan atas perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014; |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 Nomor 126, TLN No. 4438); UU No. 23 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 182, TLN No. 5462); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN No. 4575); Permenkeu RI No. 126/PMK.07/2007; Permenkeu RI No. 145/PMK.07/2013; Permenkeu RI No. 183/PMK.07/2013; Permenkeu RI No. 1/PMK.07/2014. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014 diubah sehingga pada pasal 2 alokasi DBH SDA Kehutanan adalah sebesar Rp2.525.355.200.000,00 dengan rincian : Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp117.000.000.000,00; Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp1.432.355.200.000,00; dan Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp976.000.000.000,00. |
|
|
|
Rincian alokasi DBH SDA Kehutanan untuk masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 9 Mei 2014. |